KOMPASSINDO.COM, Jakarta, 11 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Pelantikan dan Pembekalan Calon Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI, Prof. Otto Hasibuan, bersama jajaran pengurus, mentor, serta ratusan peserta yang penuh semangat mengikuti prosesi pelantikan.
Dalam sambutannya, Prof. Otto Hasibuan menyampaikan ucapan selamat kepada 639 calon advokat baru yang resmi diangkat. Ia menegaskan bahwa pengangkatan advokat bukan sekadar seremonial, tetapi mengandung amanah dan tanggung jawab moral yang besar.
“Status sebagai advokat berarti Anda memiliki kewajiban kepada profesi, kepada organisasi, dan yang paling penting, kepada masyarakat yang mempercayakan kepentingannya kepada Anda,” ujar Prof. Otto Hasibuan.
Beliau menjelaskan bahwa PERADI adalah rumah profesi yang dibentuk oleh advokat sendiri, bukan oleh pemerintah. “PERADI berdiri untuk memastikan advokat dapat bekerja secara bebas, mandiri, dan objektif dalam membela pencari keadilan,” tegasnya.
Menurut Prof. Otto Hasibuan, independensi advokat merupakan inti dari profesi hukum. Berbeda dengan hakim atau jaksa, advokat tidak berada di bawah komando pemerintah, sehingga dapat menjalankan fungsi negara dengan kebebasan penuh. Ia menegaskan bahwa advokat adalah profesi yang officium nobile—profesi terhormat yang memiliki kedudukan sebagai organ negara yang bebas dan mandiri.
Dalam sesi pembekalan, Prof. Otto Hasibuan membagikan pengalaman pribadinya saat menangani klien perempuan dalam perkara perceraian. Dari kasus itu, ia menekankan pentingnya kejujuran, kesabaran, dan integritas. “Seorang pencari keadilan menyerahkan kepercayaan yang sangat besar kepada kita. Jangan sekali pun mengecewakan mereka. Profesi advokat adalah profesi yang mulia karena di dalamnya tersimpan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar motivasi menjadi advokat tidak semata-mata demi materi. “Kalau Anda hanya berpikir mencari uang, Anda akan tersesat. Fokuslah pada peningkatan kualitas diri, pengetahuan, dan pelayanan kepada klien. Keberhasilan dan penghargaan akan datang dengan sendirinya,” ujar Prof. Otto Hasibuan menegaskan.
Selain menyampaikan pesan moral, Prof. Otto Hasibuan juga menjelaskan makna logo PERADI yang melambangkan delapan kewenangan organisasi advokat sebagaimana diamanatkan undang-undang. Logo tersebut menjadi simbol komitmen bagi setiap advokat untuk menjaga kualitas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi hukum.
Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi antara para advokat baru, mentor, dan pengurus organisasi. Melalui momentum ini, PERADI berharap lahir advokat muda yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta pesan harapan agar para advokat baru mampu menegakkan keadilan, menjunjung tinggi kode etik, dan membawa nama baik profesi di bawah panji PERADI.