KOMPASSINDO.COM, Jakarta, 6 Oktober 2025 – Dunia hukum Indonesia tengah ramai membicarakan hadirnya buku terbaru bertajuk “Mahkamah Desa & Kelurahan: Bhakti untuk Keadilan, Suatu Kebutuhan” karya Gito Indrianto Rambe, SH., MH., M.AD. Buku ini resmi mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), sebagai bukti sah perlindungan hukum terhadap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, karya ini tercatat dengan Nomor Permohonan EC002025146329 tertanggal 4 Oktober 2025, atas nama pencipta dan pemegang hak cipta Gito Indrianto Rambe, SH., MH., M.AD. yang berdomisili di Jalan Karya Raya Nomor 3, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Surat pencatatan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan penuh terhadap karya intelektual warga negara Indonesia. Buku ini pertama kali diumumkan di Jakarta Barat pada 4 Oktober 2025 dan akan dilindungi selama hidup pencipta serta berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Nomor pencatatan resmi 00986590 dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar, SH., MH., atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagai bukti sah terdaftarnya karya ini di bawah perlindungan hukum negara.

Sosok di Balik Karya: Advokat Muda yang Berkomitmen pada Keadilan

Gito Indrianto Rambe, SH., MH., M.AD. lahir di Jakarta pada 20 Januari 1982. Ia merupakan putra dari pasangan Advokat Senior Ropaun Rambe, M.AD. dan (Alm.) Hj. Aminaur Nasution. Anak ketiga dari empat bersaudara ini dikenal sebagai advokat muda yang idealis, cerdas, dan berdedikasi tinggi dalam dunia hukum dan pelayanan masyarakat.

Gito menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Trisakti, melanjutkan Magister Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, serta menyelesaikan Pendidikan Master Advokat (LPAI PERADIN) pada tahun ajaran 2023 dan dikukuhkan pada 2024 di Balikpapan – Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perjalanan kariernya dimulai di POSBAKUMADIN Jakarta dan Rambe Law Firm, di mana ia dikenal gigih memperjuangkan hak masyarakat kecil. Ia pernah menjabat sebagai Ketua POSBAKUMADIN Jakarta Timur (2015–2023) dan Ketua POSBAKUMADIN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2012–2023).

Dengan semboyan “Anti Pembodohan dan Pembohongan Hukum”, Gito terus memperjuangkan agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi menjadi sarana keadilan yang berpihak kepada rakyat kecil di tingkat akar rumput.

Buku yang Mengangkat Literasi Hukum dari Desa dan Kelurahan

Buku Mahkamah Desa & Kelurahan: Bhakti untuk Keadilan hadir sebagai bentuk literasi hukum yang membumi dan menyentuh kebutuhan masyarakat desa serta kelurahan. Melalui buku ini, Gito Indrianto Rambe berupaya menjawab berbagai problematika yang sering terjadi di tingkat pemerintahan terendah, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Tidak dapat kita pungkiri bahwa di desa dan kelurahan masih banyak kendala hukum dan kebijakan yang belum dipahami secara utuh oleh aparat dan masyarakat. Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang sistematis agar hukum benar-benar menjadi panduan hidup berbangsa,” jelas Gito dalam keterangannya.

Konsep Mahkamah Desa & Kelurahan yang diusungnya terinspirasi dari semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya:

  • Butir ke-6: “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”
  • Butir ke-7: “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.”

Gagasan tersebut mendapat dukungan moral dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ir. H. Ahmad Riza Patria, MBA. Dalam orasinya pada Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia (RAKERNAS PERADIN) tanggal 17 April 2025, Riza Patria menegaskan:

“Kalau setiap desa bisa dibentuk Mahkamah Desa & Kelurahan, ini akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat desa untuk mencari keadilan.”

Membangun Sistem Hukum Berkeadilan dari Akar Desa

Buku ini bukan sekadar karya ilmiah, melainkan manifesto moral seorang advokat yang ingin melihat hukum bekerja nyata di lapisan masyarakat paling bawah. Menurut Gito, penegakan hukum yang kuat harus dimulai dari desa, karena di sanalah keadilan sosial sesungguhnya diuji.

“Mahkamah Desa bukan sekadar lembaga, tetapi gerakan moral untuk menegakkan keadilan di tingkat masyarakat lokal. Dari desa lahir keadilan, dari kelurahan tumbuh kesejahteraan,” ungkap Gito menegaskan visinya.

Melalui buku ini, Gito berharap agar para kepala desa, lurah, perangkat pemerintahan, dan masyarakat luas dapat memahami esensi hukum dengan cara yang sederhana namun substansial.

Dengan visi “Rakyat Aman, Tenteram, Ramah, dan Sejahtera,” buku ini menjadi simbol kebangkitan kesadaran hukum rakyat Indonesia — dari desa untuk Indonesia yang adil dan bermartabat.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *