KOMPASSINDO.COM, JAKARTA, Senin (25/8/2025) – Runtuhnya keadilan di bumi persada Tanah Air Republik Indonesia tidak dapat dipungkiri. Fenomena maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)—baik hakim, jaksa, polisi, hingga advokat—menjadi keprihatinan bersama. Kondisi ini menegaskan pentingnya langkah nyata untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam menjawab tantangan tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Kamis, 17 April 2025. Rakernas yang mengusung tema “Bhakti Untuk Keadilan” dengan subtema “Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa” ini dihadiri oleh seluruh pejabat Aparat Penegak Hukum.

Salah satu hasil penting dari Rakernas tersebut adalah dorongan untuk segera membentuk Mahkamah Desa/Kelurahan. Gagasan ini dipandang strategis dalam upaya membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat. Mahkamah Desa memiliki peran vital dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di tingkat akar rumput, sehingga dapat menjadi instrumen keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden H. Prabowo Subianto, khususnya butir ke-6 yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan, dan butir ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sebagai tindak lanjut nyata, PERADIN meluncurkan sebuah buku berjudul “Ilmu Hukum Pedesaan”. Buku ini dihadirkan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai konsep Mahkamah Desa dan Kelurahan, serta menjelaskan kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan badan tersebut. Melalui buku ini, pembaca diajak memahami peran dan fungsi Mahkamah Desa dalam kehidupan sosial, serta bagaimana lembaga ini dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Selain menjelaskan implementasi Mahkamah Desa/Kelurahan, buku ini juga mengulas tantangan dan peluang yang dihadapi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi keadilan. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi berharga bagi masyarakat umum, pemimpin desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Mahkamah Desa bukan hanya sekadar lembaga formal, melainkan wadah penyelesaian masalah masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, cepat, dan berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan memperkuat keberadaan lembaga ini,” ujar Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe.

Lebih jauh, PERADIN berharap melalui pemikiran dan implementasi Mahkamah Desa, sistem hukum Indonesia dapat dibangun kembali dari bawah, dengan menegakkan keadilan yang sesungguhnya demi tercapainya masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Buku Ilmu Hukum Pedesaan kini dapat diperoleh dengan harga Rp50.000 per eksemplar ditambah ongkos kirim sesuai lokasi tujuan. Pemesanan dapat dilakukan melalui transfer ke BCA Cabang Daan Mogot, Nomor Rekening 198 3015 402 atas nama Ropaun Rambe, dengan mencantumkan alamat lengkap untuk pengiriman. Untuk kemudahan, pemesanan juga dapat dilakukan langsung melalui nomor WhatsApp 0812 1020 1059.

Dengan hadirnya buku ini dan rekomendasi Rakernas PERADIN, diharapkan gagasan Mahkamah Desa dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional yang berpihak pada rakyat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *