JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) yang digelar pada 23 Agustus 2025 resmi mengalami deadlock. Forum tertinggi organisasi alumni Lemhannas tersebut dinilai inkonstitusional karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kisruh Keabsahan Peserta Munas
Kebuntuan forum bermula dari perdebatan mengenai siapa yang berhak menjadi peserta dengan hak suara. Perbedaan pandangan antarpendukung calon ketua umum membuat jalannya persidangan tidak menemukan titik temu.

“Masalah utama ada pada keabsahan peserta munas yang berhak memberikan suara. Inilah yang memicu ketegangan,” ungkap salah satu peserta kepada awak media.

Kepemimpinan Sidang Dinilai Lemah
Situasi semakin memanas akibat kepemimpinan sidang yang dianggap tidak mampu mengendalikan forum. Jadwal agenda yang telah ditetapkan tidak dijalankan secara disiplin, sehingga pembahasan kerap molor dan memperburuk suasana.

Lemahnya kendali pimpinan sidang membuat forum kehilangan arah, hingga menyebabkan agenda musyawarah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Belum Ada Keputusan Lanjutan
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Munas V IKAL akan dilanjutkan atau ditunda. Sejumlah pihak mendorong adanya mediasi agar konflik internal dapat diselesaikan secara elegan.

Dengan kondisi ini, publik dan para alumni Lemhannas menunggu keputusan resmi dari panitia dan pimpinan sidang mengenai kelanjutan forum tertinggi tersebut.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *