Jakarta, KOMPASSINDO.COM – Pada hari ini, 10 Februari 2025, Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi mengeluarkan surat dengan nomor S.Pgl/S5.1/908/II/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya untuk memanggil tiga tersangka kasus, yakni GT, LS, dan AT. Ketiganya diminta untuk hadir dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sangat disayangkan, hingga pukul 16.00 WIB, ketiga tersangka tersebut belum juga hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meskipun ini merupakan panggilan terakhir.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aelyn Halim, seorang aktivis perempuan dan anak yang tidak tinggal diam terhadap perlakuan yang menimpanya. Dalam perkara yang tercatat dengan nomor LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Aelyn menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka pada tahap 2 sangat mempengaruhi jalannya proses hukum.

Aelyn Halim mengungkapkan kekecewaannya dengan situasi yang terus berlangsung. “Kehadiran tersangka itu sangat penting karena ini adalah proses pelimpahan berkas perkara tahap 2 yang harus dilakukan,” ujarnya. Aelyn yang dikenal sebagai seorang pejuang hak perempuan ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. “Saya bukan lagi perempuan yang ngalah, saatnya saya menjadi perempuan yang berani. Kini saya seperti pengemis keadilan,” tegasnya. Ia pun mempertanyakan mengapa sejak awal tersangka tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian. “Kenapa dari awal tidak ditahan saja di polisi? Saya berharap ada keadilan, mereka yang terlibat harus mendapat hukuman yang setimpal,” tambahnya.

Perkara ini telah mengalami perjalanan yang cukup panjang. Aelyn menyatakan bahwa berkas perkara ini sudah mendapatkan status P21 dua kali dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. “P21 itu sudah keluar dua kali, pertama pada 5 September 2024, dan lagi pada 30 Oktober 2024. Ini sangat jarang terjadi, dan sangat hebat. Namun, saya merasa ada yang tidak beres, seolah ada yang menahan proses ini. Siapa yang bisa menahan? Tentunya hanya mereka yang punya kewenangan di sana,” ungkap Aelyn. Ia berharap agar Kejaksaan Agung dapat membuka lebih jelas siapa pihak yang terlibat dalam penundaan ini. “Saya akan sampaikan kepada pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung RI, termasuk Pak Ibnu dan Jaksa Hadi, untuk terbuka soal siapa yang sebenarnya menjadi dalang di balik ini semua,” lanjut Aelyn.

Terkait dengan ketidakhadiran para tersangka pada tahap 2, ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, ketiga tersangka, GT, LS, dan AT, telah dipanggil pada 22 Januari 2025 untuk mengikuti tahap 2. Namun, saat itu alasan yang diberikan oleh penyidik unit 2 PPA adalah kesalahan dalam penulisan pasal. Kemudian pada 3 Februari 2025, mereka dipanggil kembali, namun sekali lagi mereka gagal hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, 10 Februari 2025, menjadi panggilan terakhir untuk proses pelimpahan berkas ini, namun para tersangka tetap tidak hadir.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara selama lima tahun berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama. Kegagalan mereka untuk hadir dalam panggilan resmi tentunya akan berdampak serius terhadap kelancaran proses hukum.

Aelyn Halim menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan harus terus dilakukan, meskipun hambatan demi hambatan terus muncul. “Saya tidak akan berhenti sampai ada keadilan yang diperoleh, karena ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk perempuan dan anak-anak yang terus-menerus menjadi korban. Saya berharap hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Aelyn, yang terus berjuang demi hak-haknya dan hak-hak korban lainnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Aelyn bersama tim kuasa hukum akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum ini, berharap agar penegakan hukum tidak terhambat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kini, masyarakat pun menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa kasus ini tidak terbengkalai dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *