JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 21 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 21 Juli 2025.

Kehadiran PERADI dipimpin oleh R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., Ketua Harian DPN PERADI sekaligus Koordinator Tim Advokasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Turut mendampingi hadir pula sejumlah pengurus inti seperti Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Dr. Viator Harlen Sinaga, S.H., M.H., Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan, Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H., serta Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN PERADI, R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA.

Rapat ini merupakan bagian dari serangkaian agenda DPR RI dalam membahas RUU KUHAP yang dinilai krusial untuk pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh 12 organisasi advokat nasional, dengan total peserta mencapai sekitar 400 anggota advokat dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan pandangan organisasi advokat mengenai urgensi penyelesaian RUU KUHAP demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia.

“Kami menyadari betul bahwa saat ini KUHP baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Oleh sebab itu, pembahasan RUU KUHAP harus segera diselesaikan agar sinkronisasi antara hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP) bisa berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk menjamin agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak-hak asasi manusia,” ujar Dwiyanto saat memberikan keterangan pers usai rapat.

Ia menegaskan bahwa ada kekhawatiran serius dari kalangan advokat terkait potensi pembatalan seluruh RUU KUHAP yang sedang dibahas, sehingga mengancam tuntasnya reformasi hukum pidana yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Dwiyanto juga menyoroti isu penyadapan yang menjadi bagian penting dalam RUU KUHAP. Menurutnya, pengaturan penyadapan harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Isu penyadapan sangat sensitif karena menyangkut privasi warga negara. Kami mengingatkan agar DPR RI berhati-hati dalam merumuskan aturan penyadapan agar tidak disalahgunakan dan tetap berlandaskan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Ketua Komisi III DPR RI sendiri telah menyampaikan bahwa isu penyadapan ini akan mendapat perhatian khusus dalam pembahasan,” ujarnya.

DPN PERADI bersama seluruh organisasi advokat yang hadir memberikan dukungan penuh terhadap proses legislasi RUU KUHAP dan mendesak DPR RI agar tidak menunda pembahasan dan pengesahannya.

“Kami ingin DPR RI tidak ragu dan tetap bergerak cepat menyelesaikan RUU KUHAP ini, sehingga dapat disahkan melalui rapat paripurna dan diterbitkan sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Ini bukan hanya untuk kepastian hukum bagi penegak hukum dan masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” tambah Dwiyanto.

Sebagai organisasi profesi hukum terbesar di Indonesia, DPN PERADI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi dan pengawasan terhadap proses legislasi ini demi terwujudnya sistem hukum yang modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI ini menjadi momentum penting bagi kalangan advokat untuk memberikan kontribusi pemikiran dan dukungan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam pembentukan KUHAP yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan standar internasional.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *