JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Ketua Tim Sukses Paslon 02 Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada 2024, menegaskan kemenangan pasangan Slamet Junaidi – Ra Mahfud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pengucapan Putusan/Ketetapan hasil Gugatan Pilkada 2024, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (5/2/2025).

“Hari ini adalah momen yang membanggakan bagi kita semua. Keputusan MK yang menolak gugatan pemohon menjadi bukti bahwa kemenangan Paslon 02 adalah sah dan berdasarkan pilihan rakyat. Kami mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, serta berterima kasih kepada seluruh tim dan masyarakat Sampang yang luar biasa dalam memberikan dukungan,” ujar Amin.

Menanti Pelantikan dan Membangun Bersama

Dengan keputusan final dari MK, Amin menegaskan bahwa seluruh proses sengketa Pilkada di Kabupaten Sampang telah berakhir. Kini, masyarakat hanya perlu menunggu penetapan resmi dari KPU dan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yang diperkirakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025.

“Sebentar lagi, kita akan memiliki bupati dan wakil bupati definitif. Namun, kemenangan ini bukan hanya milik pasangan Slamet Junaidi – Ra Mahfud atau tim sukses saja, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Sampang,” tambahnya.

Amin juga mengajak semua pihak untuk kembali bersatu demi membangun Kabupaten Sampang yang lebih maju dan sejahtera.

“Pilkada adalah bagian dari demokrasi, kini saatnya kita bersama-sama melangkah ke depan. Mari bersatu untuk membangun Sampang menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Dengan hasil ini, pasangan Slamet Junaidi – Ra Mahfud siap mengemban amanah rakyat dan mewujudkan visi pembangunan untuk Kabupaten Sampang yang lebih maju dan berdaya saing.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *