JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 20 Mei 2025 – Menyikapi kondisi buruh yang semakin memprihatinkan dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai lebih dari 70 ribu orang dalam empat bulan pertama tahun 2025, serta banyaknya buruh yang tidak menerima pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, merajalelanya outsourcing, dan sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, maka dibutuhkan kekuatan kolektif yang solid untuk memperjuangkan hak-hak kelas pekerja.
Di tengah situasi tersebut, juga terdapat berbagai kelompok pekerja dan rakyat kecil seperti petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, dan ojek online yang belum mendapatkan perlindungan memadai. Bersama dengan ancaman pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Aset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta RUU lain yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan kelas pekerja, maka pembentukan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menjadi keniscayaan.

Pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Gedung Juang 45 Jakarta, telah dideklarasikan secara resmi Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh (KSP-PB). Koalisi besar ini merupakan himpunan konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja nasional, serta organisasi masyarakat lainnya, termasuk organisasi petani, guru dan tenaga honorer, nelayan, tenaga medis, media dan konten kreator, transportasi online (Gojek, Grab, Maxime, dan lain-lain), pekerja rumah tangga, buruh migran, pekerja informal, pelaut, serta organisasi kerakyatan lainnya.
Koalisi ini terdiri dari Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lain, dengan anggota lebih dari 4 juta orang yang tersebar di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tujuan utama Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh (KSP-PB) adalah:
- Membangun aliansi strategis kelas pekerja secara resmi dan berkelanjutan.
- Mengeluarkan Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama untuk RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.
- Menyepakati agenda bersama berupa konsep, lobi, aksi, dan politik dalam menyusun draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Buruh Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, revisi UU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta perlindungan khusus untuk guru, tenaga honorer, nelayan, dan kelompok lainnya secara nasional dan internasional.
- Memberikan masukan terhadap peraturan yang melindungi buruh, seperti penghapusan outsourcing, penetapan upah layak, pembentukan Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, serta mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Masukan ini akan disampaikan kepada pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah yang tidak lagi berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
- Menguatkan koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh, serikat pekerja, dan aliansi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak serta kesejahteraan kelas pekerja.
Ke depan, Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh akan bekerja dengan strategi Konsep — Lobi — Aksi — Politik (KLAP) sebagai langkah strategis dalam memperjuangkan aspirasi kelas pekerja.
Konferensi pers deklarasi ini dihadiri oleh Presidium Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh (KSP-PB):
- R. Abdullah (KSPSI)
- Ilhamsyah Hendri (AGN)
- Agus Supriyadi (KSPI)
- Agus Ruli Ardiansyah (KPBI)
- Yoshi Erlina (SPI)
- Didi Suprijadi (PERCAYA)
- Ikhsan Raharjo (FPTHSI)
- dr. Roy T.A. Sihotang, MARS (FSPMKI)
Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh mengajak seluruh elemen kelas pekerja dan masyarakat untuk bersatu memperjuangkan masa depan yang lebih adil dan sejahtera.
Berikut adalah draf press release resmi untuk Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP–PB):
SIARAN PERS
Untuk Segera Diterbitkan
Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP–PB): Menyatukan Kekuatan Kelas Pekerja untuk Perubahan Nyata
JAKARTA, 20 Mei 2025 – Di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah menimpa lebih dari 70 ribu buruh hanya dalam empat bulan pertama tahun ini, serta memburuknya perlindungan terhadap pekerja di berbagai sektor, hari ini telah dideklarasikan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP–PB) sebagai kekuatan bersama dalam perjuangan kelas pekerja (working class).
Bertempat di Gedung Juang 45, Jakarta, Koalisi ini menyatukan berbagai elemen strategis gerakan rakyat: konfederasi dan federasi serikat pekerja nasional, organisasi petani, guru dan tenaga honorer, nelayan, tenaga medis, media dan konten kreator, pekerja transportasi online, pekerja rumah tangga, buruh migran, pelaut, pekerja informal, hingga organisasi masyarakat miskin kota.
KSP–PB saat ini telah dihimpun oleh Partai Buruh dan 61 organisasi/serikat pekerja dari 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan total anggota lebih dari 4 juta orang.
Deklarasi ini menjadi respon atas kondisi riil di lapangan:
- PHK massal tanpa pesangon dan jaminan sosial,
- Sistem outsourcing yang eksploitatif,
- Hubungan kerja kemitraan yang merugikan,
- Tidak adanya perlindungan menyeluruh terhadap petani, nelayan, guru, tenaga honorer, dan pekerja informal.
Koalisi ini juga dibentuk untuk memperkuat posisi kelas pekerja dalam menghadapi pembahasan rancangan undang-undang strategis, seperti:
- RUU Ketenagakerjaan,
- RUU Perlindungan PRT,
- RUU Perlindungan Buruh Migran,
- RUU Perampasan Aset,
- RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta
- Regulasi lainnya yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup buruh dan rakyat kecil.
Lima Tujuan Strategis KSP–PB:
- Pembentukan Resmi KSP–PB sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja di Indonesia.
- Deklarasi Politik & Sosial-Ekonomi KSP–PB, sebagai pernyataan sikap atas kebutuhan UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh, menolak keberlanjutan omnibus law UU Cipta Kerja.
- Agenda Konsep–Lobi–Aksi–Politik (KLAP) yang menyusun draf alternatif UU strategis dan memperjuangkannya melalui jalur politik dan kampanye nasional/internasional.
- Penyusunan Masukan Regulatif, seperti:
- Penghapusan sistem outsourcing,
- Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,
- Satgas PHK,
- Usulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional,
- Penghapusan PP 34, 35, 36 berdasarkan putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023,
- Penggantian sementara dengan Permenaker yang adil dan berpihak.
- Membangun Aliansi Luas antara Partai Buruh, serikat pekerja, dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat pekerja di semua sektor.
Koalisi ini akan menjalankan strategi pergerakan berbasis Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP) sebagai arah perjuangan kelas pekerja Indonesia menuju keadilan sosial dan ekonomi yang sesungguhnya.
Hadir dalam Deklarasi dan Konferensi Pers:
- Presidium KSP–PB:
- R. Abdullah Ramidi (KSPSI AGN)
- Ilhamsyah (KSPI)
- Hendri (KPBI)
- Agus Supriyadi
- Agus Ruli Ardiansyah
- Yoshi Erlina
- Didi Suprijadi (Partai Buruh)
- Ikhsan Raharjo (SPI)
- dr. Roy T. A. Sihotang, MARS (FSPMKI)
- Perwakilan FPTHSI, PERCAYA, SINDIKASI, dan lainnya.