JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Wacana penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menuai pro dan kontra. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Barat (Sulbar), H. Muh. Taslim Tammauni, atau yang akrab disapa Uwe Taslim, turut angkat bicara terkait isu ini. Ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap tingkat korupsi di lingkungan pejabat sipil maupun aparat negara sebelum kebijakan tersebut diambil.
Menurut Uwe Taslim, salah satu aspek utama yang harus dipertimbangkan adalah sejauh mana tingkat korupsi terjadi di kalangan pejabat pemerintahan, baik dari unsur sipil maupun aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
“Sangat mudah menilai apakah kebijakan ini sebaiknya diambil atau tidak. Yang perlu kita lihat adalah, siapa yang selama ini lebih banyak terlibat kasus korupsi? Apakah pejabat dari kalangan sipil ataukah dari aparat, khususnya TNI dan Polri?” ujar Uwe Taslim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika melihat catatan kasus korupsi selama ini, pejabat dari kalangan sipil lebih sering tersandung kasus rasuah
(tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi). dibandingkan aparat negara. Namun, bukan berarti aparat bebas dari praktik korupsi, hanya saja jumlahnya dinilai lebih sedikit.
“Jika kita berbicara fakta, kasus korupsi memang terjadi di berbagai lapisan, baik di kalangan sipil maupun aparat. Namun, sejauh ini lebih banyak kasus yang melibatkan pejabat dari unsur sipil,” tambahnya.
Wacana menempatkan TNI dan Polri di bawah Kemendagri bukanlah isu baru. Beberapa pihak mendukung langkah ini dengan alasan penguatan kontrol sipil terhadap Tentara dan kepolisian, sementara yang lain menilai hal ini justru bisa mengganggu independensi TNI – Polri dalam menjalankan tugasnya.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait usulan tersebut. Namun, perdebatan mengenai efektivitas dan implikasi dari kebijakan ini masih terus bergulir. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampaknya terhadap stabilitas nasional, pemberantasan korupsi, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia.