Jakarta, KOMPASSINDO.COM – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djonieri, menegaskan pentingnya transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dalam menghadapi perubahan regulasi yang terus berkembang. Hal ini disampaikan dalam acara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Regulatory Dissemination Day 2025 yang digelar di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Sebagai Ketua Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) periode 2024–2027, Djonieri menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan kesiapan industri dalam beradaptasi. “Kalau boleh saya bilang, saya sambil bercanda, industri ini perlu diorkestrasi dengan baik agar transformasi dapat berjalan lancar,” ujarnya dalam sambutannya.
Regulasi Baru dan Transformasi Industri
Acara sosialisasi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di industri, termasuk Kepala Eksekutif PPDP OJK, para direktur OJK, serta perwakilan asosiasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Djonieri menyinggung pentingnya memahami aturan baru yang telah diterbitkan, terutama yang berkaitan dengan asuransi kredit (credit insurance).
Menurutnya, banyak pelaku industri masih kurang memahami regulasi baru yang telah diterbitkan oleh OJK. “Ada aturan mengenai asuransi kredit yang beberapa direktur belum tahu. Pagi tadi, saya berdiskusi dengan Pak Iwan dan Pak Julius Bhayangkara, yang di kampungnya Bili punya nama keren. Beliau bercanda soal aturan yang belum keluar, padahal sudah ada. Ini menjadi tantangan kita bersama,” jelas Djonieri.
Ia juga menyoroti bahwa sejak 2023 hingga 2024, OJK telah mengeluarkan 11 peraturan (VOC) di sektor asuransi sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini dirancang untuk mentransformasi industri PPDP agar lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.
Kolaborasi Regulator dan Industri
Djonieri menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan baru tidak bisa hanya bergantung pada regulator, tetapi memerlukan kerja sama erat dengan pelaku industri. “Industri ini tidak bisa dibangun oleh regulator sendiri. Harus ada kerja sama yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami berharap para peserta hari ini benar-benar memanfaatkan sesi sosialisasi ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran tokoh-tokoh penting dalam acara ini, termasuk Iwan Pasila selaku Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, serta para kepala departemen, direktur, dan asosiasi industri, menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong transformasi industri.
“Pak Iwan bahkan turun gunung langsung untuk memastikan bahwa aturan baru ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan yang sedang kita jalani,” tambah Djonieri.
Harapan ke Depan
Dengan lebih dari 500 peserta yang hadir, acara ini diharapkan dapat menjadi ajang diskusi yang mencerahkan bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. “Mudah-mudahan diskusi hari ini memberikan wawasan baru bagi kita semua. Regulasi yang dibuat bukan sekadar aturan, tetapi sebuah langkah menuju industri yang lebih sehat dan profesional,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, OJK berharap industri PPDP dapat lebih siap menghadapi tantangan di masa depan dan terus berkembang secara berkelanjutan.