JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, Rabu, 12 Maret 2025 – Musisi dan pencipta lagu Ahmad Dhani menanggapi wacana sejumlah penyanyi yang ingin mendapatkan fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak dan kewajiban dalam industri musik. Para penyanyi tersebut meminta agar mereka tidak perlu meminta izin kepada pencipta lagu untuk melakukan pertunjukan musik serta tidak bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

Menanggapi permintaan tersebut, Ahmad Dhani yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) menyebut bahwa hal itu sebagai sikap yang “kekanak-kanakan”.

“Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik, serta tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan,” tegas Ahmad Dhani dalam keterangannya.

Hak Cipta Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Lebih lanjut, pentolan grup musik Dewa 19 itu menegaskan bahwa aturan terkait hak cipta dalam industri musik sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia pun menyoroti beberapa poin penting yang seharusnya dipahami oleh para pelaku industri musik, termasuk penyanyi.

*”Sudah jelas semua di UU Hak Cipta, bahkan ChatGPT pun tahu dan bisa menjawab bahwa:

  1. Pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi.
  2. Penyanyi harus meminta izin kepada pencipta lagu.
  3. Royalti performing rights harus dibayar oleh pelaku pertunjukan, bukan oleh event organizer (EO).
  4. Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah karena tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan,”* jelasnya.

Pernyataan Dhani merujuk pada kasus hukum yang melibatkan penyanyi Agnez Mo terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam pertunjukan musiknya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam industri musik Tanah Air, menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban event organizer, tetapi juga para penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.

Gerakan Satu Visi: Memastikan Kejelasan Regulasi

Di tengah polemik ini, muncul gerakan Satu Visi yang berupaya memastikan kejelasan regulasi terkait hak cipta dan performing rights dalam dunia musik. Gerakan ini mengusulkan beberapa poin penting yang perlu diperjelas, di antaranya:

  1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu?
  2. Siapakah yang secara hukum memiliki kewajiban membayar royalti performing rights?
  3. Bisakah individu atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
  4. Apakah wanprestasi dalam pembayaran royalti performing rights masuk kategori pidana atau perdata?

Gerakan ini menyoroti bahwa masih ada kebingungan dan ketidaksepakatan dalam industri musik mengenai tanggung jawab pembayaran royalti dan izin penggunaan lagu. Beberapa penyanyi merasa terbebani dengan aturan yang ada, sementara pencipta lagu berupaya mempertahankan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perdebatan Hak Cipta di Industri Musik

Isu mengenai hak cipta dan royalti dalam industri musik Indonesia bukanlah hal baru. Perdebatan antara pencipta lagu dan penyanyi sering kali terjadi, terutama dalam hal siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti performing rights.

Dalam banyak kasus, event organizer sering kali dianggap sebagai pihak yang harus membayar royalti, sementara penyanyi merasa bahwa mereka hanya sebagai pelaku pertunjukan yang tidak memiliki kewajiban finansial terhadap pencipta lagu. Namun, dengan adanya putusan pengadilan dalam kasus Agnez Mo, tampaknya tren hukum di Indonesia mengarah pada kewajiban penyanyi untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.

Sebagai salah satu musisi dan pencipta lagu paling berpengaruh di Indonesia, Ahmad Dhani dengan tegas menolak upaya penyanyi yang ingin mengubah ketentuan hukum yang sudah ada. Menurutnya, hak pencipta lagu harus tetap dilindungi, dan setiap penyanyi harus memahami kewajibannya dalam dunia pertunjukan musik.

“Jika semua penyanyi bebas membawakan lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti, lalu bagaimana dengan nasib para pencipta lagu? Musik adalah industri yang harus dihargai. Tidak bisa hanya enaknya saja,” tutup Dhani.

Polemik ini masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri musik. Apakah MK akan merespons permintaan para penyanyi atau tetap berpegang pada aturan yang ada? Yang jelas, perdebatan ini akan terus berlanjut, dan keputusan akhirnya akan berdampak besar pada masa depan industri musik di Indonesia.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *