KOMPASSINDO.COM, Pemerintah terus berupaya melindungi petani kelapa sawit dengan menetapkan mekanisme harga tandan buah segar (TBS) yang adil. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2014 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra. Sayangnya, penerapan aturan ini masih belum merata di sejumlah provinsi, khususnya di Pulau Sulawesi, seperti Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Untuk mengatasi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) mengadakan kegiatan “Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dan Sosialisasi Produk UMKM Kelapa Sawit” di Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta menghadirkan narasumber ahli dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Dinas Perkebunan, dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman mendalam kepada operator Dinas Perkebunan terkait mekanisme penetapan harga TBS kelapa sawit sesuai Permentan 13 Tahun 2014.
  2. Menyediakan modul Peraturan Gubernur (Pergub) tentang harga TBS kelapa sawit.
  3. Membantu pembentukan Tim Penetapan Harga TBS di daerah.
  4. Mendorong pertumbuhan UMKM berbasis kelapa sawit.
  5. Meningkatkan pendapatan pekebun melalui inovasi produk berbasis kelapa sawit.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan petani sawit di Sulawesi dapat memperoleh harga yang lebih adil dan berkontribusi dalam pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *