JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3). Dengan keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

Sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada. Dengan demikian, kemenangan pasangan JOEL tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Dukungan dari Tokoh Adat Kamoro

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Mimika, termasuk oleh tokoh adat sekaligus Kepala Suku Kamoro, Marianus Magnaiteku. Dalam wawancara dengan awak media di depan Gedung MK, Marianus menyatakan bahwa putusan ini merupakan cerminan suara murni rakyat Mimika.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi atas keputusan ini. Ini adalah hasil dari suara rakyat, dan kita semua harus menerimanya dengan lapang dada,” ujar Marianus.

Marianus juga mengungkapkan bahwa sekitar 300 simpatisan pasangan JOEL datang ke Jakarta untuk mengikuti sidang dan memberikan dukungan moral. Menurutnya, mereka hadir dengan biaya pribadi sebagai bentuk komitmen terhadap hasil demokrasi di Mimika.

“Kami kaget melihat banyaknya masyarakat yang datang ke sini dengan biaya sendiri. Ini membuktikan bahwa dukungan kepada pemimpin baru ini benar-benar berasal dari hati rakyat,” tambahnya.

Antusiasme Masyarakat di Mimika

Sementara itu, masyarakat di Mimika telah menyiapkan penyambutan bagi Johannes Rettob dan Emanuel Kemong. Persiapan dilakukan secara spontan oleh warga yang ingin merayakan kemenangan paslon yang mereka dukung.

Dengan putusan ini, diharapkan pemerintahan baru dapat membawa perubahan positif bagi Mimika. Warga menantikan langkah-langkah nyata dari kepemimpinan JOEL dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *