JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 1, Elvis Tabuni dan Naftali Akawal, sebagai pemenang dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak. Putusan ini disambut baik oleh Pieter El, selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, yang menyampaikan apresiasi atas keputusan hakim MK.
Dalam wawancara dengan awak media usai putusan dibacakan pada Senin (24/2), Pieter El menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan hukum bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon akan ditolak oleh MK. Hal ini dikarenakan seluruh tahapan dan prosedur yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Puncak telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sebagai kuasa hukum dari KPU Kabupaten Puncak mengapresiasi keputusan hakim hari ini yang menolak permohonan pemohon. Sejujurnya, sejak awal saya sudah memiliki keyakinan bahwa permohonan ini pasti akan ditolak karena apa yang telah dikerjakan oleh KPU sejak awal sudah benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Pieter.
Lebih lanjut, Pieter El berharap agar keputusan ini dapat menjadi momentum bagi pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal untuk segera bekerja dan mengemban amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Puncak. Ia menekankan bahwa kepemimpinan yang dihasilkan melalui proses demokrasi harus berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Harapan ke depan, tentu pasangan calon terpilih ini dapat bekerja dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Puncak. Pemilu bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi bagaimana seorang pemimpin dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan warganya,” tambahnya.
Putusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Puncak. Dengan keputusan ini, pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal secara sah dapat melanjutkan tahapan selanjutnya dalam proses pemerintahan, termasuk pelantikan dan penyusunan kebijakan untuk membawa kemajuan bagi Kabupaten Puncak.
Sejumlah pihak menyambut baik keputusan ini, termasuk para pendukung pasangan Elvis-Naftali yang mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan mereka. KPU Kabupaten Puncak pun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan demi memastikan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas di masa mendatang.