Jakarta, KOMPASSINDO.C0M. 24 Februari 2025 Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kewajiban perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan menjadi perhatian utama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Dr. Ir. Hari Nugroho, M.M., menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Senin (24/2), Hari Nugroho menyatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan umumnya dilakukan paling lambat 14 hari atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, pihaknya akan mulai membuka posko pengaduan dan pengawasan terkait pembayaran THR pada awal Maret mendatang.

“Kami membuka posko pengaduan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hari Nugroho.

Menurut data yang dimiliki Disnakertrans DKI Jakarta, terdapat sekitar 350.000 perusahaan yang beroperasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, ratusan hingga ribuan perusahaan setiap tahunnya dilaporkan terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR karyawan mereka.

“Tahun lalu saja ada sekitar 500 perusahaan yang masuk dalam daftar pengaduan. Sekitar 400 perusahaan berhasil kami mediasi, sementara sisanya kami tindak lanjuti lebih lanjut,” jelasnya.

Hari Nugroho juga menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, ada beberapa perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan membayar THR secara penuh. Dalam kasus seperti ini, pihaknya akan melakukan audit keuangan untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan tersebut.

“Kami memeriksa laporan keuangan mereka. Jika memang ada kesulitan finansial yang nyata, terkadang dilakukan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, misalnya pembayaran THR secara bertahap atau sebagian. Namun, jika perusahaan mampu tapi menolak membayar, kami akan memberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perusahaan harus mempersiapkan pembayaran THR sejak dini agar tidak terjadi keterlambatan. Oleh karena itu, tiga minggu sebelum Idul Fitri, Disnakertrans DKI Jakarta akan mulai melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di ibu kota.

“Kami ingin memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dan tidak ada keterlambatan pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai ketentuan, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Disnakertrans DKI Jakarta, diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan kesejahteraan karyawan mereka menjelang hari raya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *