JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Ketua Tim Partai Pengusung sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Thomas Tabuni, memberikan pernyataan usai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan putusan yang memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 1, Elvis Tabuni dan Naftali Akawal. Dalam wawancara dengan awak media pada Senin (24/2), Thomas menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya atas keputusan tersebut.

Thomas Tabuni menegaskan bahwa keputusan MK RI merupakan hasil dari proses hukum yang transparan dan adil. “Hari ini kita telah menerima keputusan yang sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya melalui MK. Suara yang diberikan oleh masyarakat pada tanggal 27 telah menjadi bukti nyata, dan kami sangat bangga dengan keputusan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Thomas Tabuni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Puncak untuk bersatu dan bekerja sama dalam membangun daerah selama lima tahun ke depan. Menurutnya, Kabupaten Puncak memiliki tantangan tersendiri yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kabupaten Puncak adalah salah satu daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dalam pembangunan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk semua komponen pengambil keputusan. Mari kita tetap tenang dan bersatu. Meskipun sebelumnya ada perbedaan pendapat dan pandangan politik, dengan adanya keputusan MK ini, saatnya kita bergerak bersama mendukung program-program pembangunan lima tahun ke depan,” tutur Thomas.

Thomas juga berharap tidak ada lagi perpecahan di tengah masyarakat pasca keputusan ini. Ia meminta agar seluruh pendukung, termasuk yang berbeda pilihan politik, dapat bersatu demi kepentingan bersama. “Hari ini mungkin kita memiliki perbedaan pandangan dan dukungan, tetapi setelah adanya keputusan MK, mari kita kembali bersatu untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Puncak ke depan,” tambahnya.

Keputusan MK ini menjadi akhir dari sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak, sekaligus menjadi awal dari perjalanan baru bagi pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal dalam memimpin Kabupaten Puncak. Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan pembangunan di Kabupaten Puncak dapat berjalan dengan baik dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *