JAKARTA, KOMPASSINDO.COM – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 1, Elvis Tabuni dan Naftali Akawal, M. Imam Nasef, mengungkapkan rasa puasnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan tersebut. Dalam wawancara singkat dengan awak media pada Senin (24/2), ia menyatakan bahwa keputusan MK telah mempertimbangkan fakta persidangan dengan objektif dan adil.
“Intinya, kami sangat puas dengan keputusan ini. MK telah melihat fakta persidangan dengan jernih dan menetapkan hasil yang sejalan dengan kebenaran. Kami berharap ke depan, Kabupaten Puncak dapat terus aman dan kondusif,” ujar Imam Nasef.

Tim Pemenangan pasangan calon Elvis Tabuni dan Naftali Akawal juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak atas dukungan mereka dalam proses demokrasi ini. Mereka menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk pasangan calon, tetapi untuk seluruh rakyat Puncak yang menginginkan perubahan dan kemajuan.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan yang diberikan, Bupati terpilih Elvis Tabuni secara simbolis memasangkan topi khas Papua dengan motif burung Cendrawasih di kepala Imam Nasef. Momen tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati terpilih Naftali Akawal serta tim pemenangan yang turut hadir dalam perayaan kemenangan ini.
Dengan putusan ini, diharapkan pemerintahan yang baru dapat segera bekerja membangun Kabupaten Puncak menjadi lebih maju dan sejahtera.