DPN PERADI dan KPPPA Gelar Konsultasi Hukum Gratis di SCBD, 20 Advokat Layani Perempuan, Anak dan Disabilitas

0
IMG-20261003-WA0107

KOMPASSINDO.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) menggelar Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat di Selasar Lot 6, SCBD Park, Jakarta Pusat, Sabtu-Minggu, 3-4 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian The Local Market.ID, Pasar Wiwitan SCBD, Every First Weekend of The Month yang berlangsung di SCBD Park Jakarta.

Konsultasi Hukum Gratis tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Veronica Tan didampingi Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas, Srimiguna, serta sejumlah advokat relawan dan pengurus DPN PERADI yang terlibat langsung memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat.

Usai membuka kegiatan, Veronica Tan mengatakan kolaborasi antara KPPPA dan DPN PERADI merupakan bagian dari upaya menghadirkan akses informasi dan konsultasi hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya perempuan yang membutuhkan tempat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.

Menurut Veronica, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk bertanya dan mencari informasi mengenai hak-hak hukum mereka ketika menghadapi persoalan, termasuk ketika terdapat dugaan permasalahan yang membutuhkan proses atau pendampingan hukum.

“Jadi, setiap bulan pada minggu pertama, Oktober, November, Desember, akan selalu ada kerja sama. Hari ini di SCBD, melalui kerja sama ini kami membuka booth layanan SAPA 129 dan konsultasi gratis, supaya siapa pun, khususnya perempuan, yang ingin berkonsultasi ketika mempunyai perasaan atau kemungkinan ada sesuatu yang terjadi, bisa mendapatkan informasi lebih dalam mengenai hukum yang dapat melindungi mereka,” ujar Veronica Tan.

Veronica menilai keberadaan layanan konsultasi di ruang publik menjadi salah satu cara untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak harus menunggu persoalan menjadi lebih besar untuk mencari informasi mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan.

Ia juga mengajak perempuan yang mengalami atau menghadapi persoalan untuk tidak ragu mencari bantuan dan berkonsultasi dengan pihak yang memiliki kompetensi.

“Yang paling penting adalah kita berani bertanya. Jadi, jangan takut. Kami akan sangat berguna untuk membantu para perempuan,” kata Veronica.

Selain memberikan konsultasi hukum, kegiatan tersebut juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat mengenai hak-hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas serta berbagai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan dan hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas, Srimiguna, mengatakan kegiatan Konsultasi Hukum Gratis tersebut merupakan bagian dari komitmen DPN PERADI untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.

“Hari ini, Sabtu dan besok Minggu, tanggal 3 dan 4 Oktober, kami bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan konsultasi hukum gratis,” ujar Srimiguna.

Ia menjelaskan, sekitar 20 advokat DPN PERADI terlibat dalam kegiatan tersebut. Para advokat hadir secara langsung untuk memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.

“Kami hadir sekitar 20 advokat untuk menyumbangkan tenaga dan memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya perempuan Indonesia, anak-anak dan penyandang disabilitas,” katanya.

Menurut Srimiguna, keterlibatan advokat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi profesi advokat kepada masyarakat. Konsultasi hukum diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapi sekaligus mengetahui pilihan langkah yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Ketua Umum DPN PERADI Prof. Otto Hasibuan untuk mendorong advokat agar tidak hanya menjalankan tugas profesional, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Ini merupakan kegiatan nasional yang memang dicanangkan oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof. Otto Hasibuan. Kami ingin kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelas Srimiguna.

Srimiguna menambahkan, kolaborasi antara DPN PERADI dan KPPPA menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan pemerintah, terutama dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pemahaman hukum bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian.

Melalui konsultasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi secara langsung kepada advokat. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai hak-hak hukum serta langkah yang dapat dilakukan sesuai dengan persoalan masing-masing.

“Kami ingin masyarakat tidak takut untuk bertanya mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Dengan berkonsultasi, masyarakat setidaknya dapat mengetahui apa yang menjadi haknya dan langkah apa yang dapat dilakukan,” ujar Srimiguna.

Menurutnya, keberadaan Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas di lingkungan DPN PERADI merupakan bagian dari perhatian organisasi terhadap persoalan hukum yang dihadapi kelompok rentan.

DPN PERADI, kata Srimiguna, memiliki jaringan organisasi di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan tersebut menjadi salah satu modal untuk memperluas kegiatan edukasi dan konsultasi hukum agar tidak hanya terpusat di Jakarta.

Ia berharap kolaborasi dengan KPPPA dapat terus dikembangkan sehingga kegiatan konsultasi hukum gratis dapat dilaksanakan di berbagai daerah.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berjalan. Selanjutnya kami juga akan melakukan kegiatan di Jawa Barat dan daerah lainnya sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses konsultasi dan bantuan hukum,” ujarnya.

Srimiguna menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan konsultasi di SCBD. DPN PERADI membuka peluang untuk mengembangkan kegiatan serupa di berbagai daerah dengan melibatkan jaringan advokat dan pengurus DPN PERADI di wilayah masing-masing.

Konsultasi hukum gratis tersebut berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu, 3-4 Oktober 2026, di Selasar Lot 6, SCBD Park, Jakarta Pusat.

Layanan konsultasi dibuka mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB dan terbagi dalam dua shift, yakni pukul 08.00-14.00 WIB dan pukul 14.00-20.00 WIB.

Kehadiran sekitar 20 advokat dalam kegiatan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum secara langsung. Fokus layanan mencakup persoalan yang berkaitan dengan perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Kegiatan Konsultasi Hukum Gratis DPN PERADI bersama KPPPA di SCBD Park Jakarta diharapkan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran advokat di tengah masyarakat.

Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat komitmen DPN PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan dalam mendorong akses masyarakat terhadap informasi dan konsultasi hukum, serta memperluas peran advokat dalam memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *