Ferry Juan Soroti Isu Perry Warjiyo Diminta Mundur: Dugaan Korupsi Tak Bisa Ditukar dengan Jabatan
KOMPASSINDO.COM, JAKARTA – Ketua SOKSI Ferry Juan merespons keras laporan Tempo mengenai adanya dugaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diminta mengundurkan diri dari jabatannya atau menghadapi kemungkinan pengusutan terkait kasus dugaan CSR Bank Indonesia.
Ferry Juan menilai, apabila informasi tersebut benar, maka situasi itu patut menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Sungguh memuakkan jika pemberantasan korupsi justru diperlakukan seperti persoalan yang dapat dibarter dengan pengunduran diri dari sebuah jabatan,” tegas Ferry Juan.
Menurutnya, pengunduran diri dari suatu jabatan hanya mengakhiri status administratif seseorang. Langkah tersebut, kata dia, tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melawan hukum apabila memang terdapat unsur tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Pengunduran diri seseorang dari jabatan hanya mengakhiri jabatan administratif, bukan menghapus perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Tanggung jawab hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ferry menegaskan, proses hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada posisi atau jabatan seseorang.
“Delik korupsi melekat pada subjek hukum dan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, bukan pada status administratif jabatannya,” kata Ferry.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan kesan bahwa jabatan dapat menjadi alat tawar dalam penyelesaian perkara hukum. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pemerintah jangan main-main dalam memberantas kejahatan korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Ferry juga meminta agar setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan dan sesuai hukum, tanpa tebang pilih serta tanpa menjadikan pengunduran diri sebagai pengganti pertanggungjawaban hukum.
“Perry Warjiyo mengundurkan diri atau tidak, hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat melihat seolah-olah jabatan bisa menjadi alat untuk menghindari proses hukum,” tandas Ferry Juan.
Ia menambahkan, pernyataannya tersebut merupakan bentuk dorongan agar prinsip negara hukum dan pemberantasan korupsi tetap dijunjung tinggi, sementara kebenaran atas berbagai dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
