KOMPASSINDO.COM, Jakarta – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas pengalihan penanganan perkara yang melibatkan Jampidsus F.A. dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung RI. Menurut PERADIN, langkah tersebut dilakukan ketika proses penyidikan masih berlangsung dan dinilai belum disertai penjelasan terbuka kepada publik.
Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
PERADIN menilai, pengalihan penanganan perkara di tengah proses penyidikan berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum maupun mekanisme yang digunakan.
Dalam pernyataannya, PERADIN menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, pengalihan perkara tanpa penjelasan yang memadai dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurut PERADIN, masyarakat mengharapkan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara transparan.
Kedua, PERADIN mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi apabila koordinasi antarlembaga penegak hukum tidak dilakukan secara jelas. Oleh karena itu, diperlukan kepastian mengenai mekanisme koordinasi antara Polri, Kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.
Ketiga, organisasi advokat tersebut menekankan pentingnya mengedepankan keadilan substantif dalam setiap proses hukum. PERADIN berpandangan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pencapaian keadilan, bukan semata-mata pada aspek prosedural.
Selain itu, PERADIN meminta Kapolri dan Jaksa Agung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum serta alasan pengalihan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di ruang publik.
PERADIN juga mengusulkan pembentukan tim gabungan antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara dimaksud. Menurut organisasi tersebut, langkah itu diharapkan dapat menjaga kesinambungan proses hukum, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan penanganan perkara berlangsung secara cepat, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hukum hadir untuk melindungi masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” demikian pesan yang disampaikan PERADIN dalam pernyataan resminya.
Sebagai organisasi profesi advokat, PERADIN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan serta mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.






