Said Iqbal Sidak PT Moya Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran K3, Minta Direksi Beri Penjelasan atas Insiden Tewasnya Tiga Pekerja di TMII

KOMPASSINDO.COM, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Moya Indonesia di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 62, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul insiden meninggalnya tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di saluran gorong-gorong di kawasan depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Kamis (9/7/2026). Hingga kini, penyebab pasti insiden tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Dalam keterangannya kepada awak media sebelum memasuki ruang pertemuan dengan jajaran direksi PT Moya Indonesia, Said Iqbal menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan terkait dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kedatangan kami hari ini untuk meminta penjelasan langsung kepada Direksi PT Moya Indonesia terkait peristiwa meninggalnya tiga pekerja. Kami ingin memastikan apakah seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Said Iqbal.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan K3 yang berpotensi mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja akibat kelalaian. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, persoalan tersebut merupakan ranah pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Said Iqbal mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan belum optimalnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap salah satu korban. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya mengaku telah menemui keluarga korban di Cimahi, Jawa Barat.

“Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Karena itu kami meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan terhadap para pekerja, termasuk aspek keselamatan kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam sidak tersebut, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh penjelasan mengenai informasi yang diterimanya terkait proyek-proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia, termasuk proyek yang disebut bernilai lebih dari Rp23 triliun dari PAM Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, proyek dengan nilai investasi yang besar semestinya disertai penerapan standar keselamatan kerja yang ketat demi melindungi seluruh pekerja.

“Bagaimana mungkin proyek bernilai sangat besar apabila benar adanya, tetapi aspek keselamatan kerja justru diabaikan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila nantinya terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menjalankan tugas sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Said Iqbal, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja dan menginginkan setiap pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan nyawa akibat dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja. Semua pekerja berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan pekerjaannya,” tegasnya.

Sidak tersebut difokuskan pada tiga hal utama, yakni meminta penjelasan Direksi PT Moya Indonesia terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meminta klarifikasi mengenai informasi proyek yang dikerjakan perusahaan beserta penerapan standar keselamatan kerja, serta meminta adanya pertanggungjawaban hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara Said Iqbal dan jajaran Direksi PT Moya Indonesia masih berlangsung. Pihak PT Moya Indonesia belum menyampaikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Said Iqbal. Awak media masih menunggu hasil pertemuan tersebut untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak.

Jika akan diterbitkan sebagai berita media, sebaiknya setelah ada hasil pertemuan atau tanggapan resmi dari PT Moya Indonesia, berita ini diperbarui agar memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *