Rektor IAIN Parepare Prof. Dr. Hj. Darmawati: Kerja Sama PERADI Profesional dan Kemenag Buka Peluang Karier Mahasiswa di Dunia Advokat

KOMPASSINDO.COM, Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Dalam wawancara dengan awak media usai mengikuti kegiatan yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati menilai kerja sama tersebut akan memberikan dampak strategis bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam, khususnya pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami melihat kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurut Prof. Darmawati, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkuat kualitas pembelajaran, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih aplikatif kepada mahasiswa melalui berbagai program yang akan dikembangkan bersama.

Ia berharap nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani tidak berhenti pada tahap seremonial, tetapi dapat segera diimplementasikan hingga ke tingkat fakultas dan program studi di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan di tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan civitas akademika di seluruh PTKI di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Darmawati menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan visi Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dibekali dengan penguasaan teori, tetapi juga diarahkan untuk memiliki kompetensi profesional yang mampu menjawab tantangan di bidang hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar untuk menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi langkah penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, serta siap berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Ia menilai sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam menghadapi perkembangan dunia hukum yang semakin dinamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *