KOMPASSINDO.COM, Jakarta – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta disambut antusias oleh berbagai peserta. Salah satunya datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Prof. Dr. H. Khairuddin Wahid dari UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam wawancara dengan awak media di sela-sela acara di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026), menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara PERADI Profesional dengan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, khususnya di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu.
“Kami dari Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu menyambut dengan gembira dan senang hati adanya kerja sama ini. Harapan kami, Fakultas Syariah dan Hukum dapat berkolaborasi dengan PERADI Profesional untuk mencetak advokat-advokat yang berintegritas, memiliki komitmen terhadap penegakan keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral,” ujar Prof. Khairuddin Wahid.
Ia menegaskan, sebagai perguruan tinggi berbasis keislaman, UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai akhlakul karimah kepada setiap lulusannya.
“Sebagai universitas Islam, kami menjunjung tinggi akhlak. Karena itu, kami berharap advokat yang nantinya lahir dari kolaborasi ini bukan hanya memiliki kompetensi hukum yang mumpuni, tetapi juga memiliki integritas dan akhlakul karimah dalam menjalankan profesinya,” katanya.
Prof. Khairuddin optimistis kerja sama tersebut akan membuka peluang lebih luas bagi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah dan Hukum untuk memperoleh pendidikan profesi advokat yang berkualitas, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi hukum.
Ia berharap kolaborasi ini mampu melahirkan lebih banyak sarjana hukum dan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurutnya, perpaduan antara kompetensi hukum dan karakter yang baik menjadi fondasi penting dalam mencetak advokat yang dipercaya masyarakat.






