KOMPASSINDO.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Advokat Muda PERADI Profesional, Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.Kn., M.H., menyatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama 111 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat di Indonesia.
Dalam wawancara dengan awak media usai acara di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026), Dr. Megawati mengatakan kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam mencetak advokat muda yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia hukum.
“Kerja sama dengan 111 perguruan tinggi Islam di bawah naungan Kementerian Agama ini sangat bermanfaat. Salah satu visi dan misi PERADI Profesional adalah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mencetak advokat yang profesional dan memiliki integritas tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, PERADI Profesional tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan PKPA, tetapi juga tengah mempersiapkan sistem pendidikan profesi advokat yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa organisasi sedang mengembangkan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat yang disusun dengan standar akademik setara pendidikan pascasarjana. Kurikulum tersebut dirancang berbeda dengan organisasi advokat lainnya karena mengedepankan keseimbangan antara teori, praktik, etika profesi, dan peningkatan kompetensi.
“Kami ingin meningkatkan kualitas advokat di Indonesia. Setiap tahun lahir ribuan advokat baru, sehingga peningkatan mutu menjadi sangat penting. Harapan kami, pendidikan profesi advokat nantinya tidak berhenti pada PKPA saja, tetapi dilanjutkan dengan pendidikan berkelanjutan agar kompetensi advokat terus berkembang,” jelasnya.
Dr. Megawati menambahkan, setelah pelantikan kepengurusan PERADI Profesional pada April 2026, organisasi kini memprioritaskan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai daerah sebagai langkah memperluas layanan pendidikan profesi advokat di seluruh Indonesia.
“DPC di daerah akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program-program organisasi, termasuk penyelenggaraan PKPA di berbagai universitas. Dengan demikian, implementasi kerja sama ini dapat berjalan efektif hingga ke daerah,” katanya.
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi, PERADI Profesional akan melibatkan akademisi dan praktisi hukum sebagai tenaga pengajar. Para dosen, advokat senior, serta praktisi yang telah memiliki pengalaman panjang di dunia hukum akan berperan dalam memberikan pembelajaran berbasis pengalaman nyata kepada para peserta.
Selain itu, Dr. Megawati juga mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat peran advokat muda dalam organisasi. Menurutnya, regenerasi menjadi faktor penting agar organisasi profesi mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus melahirkan penegak hukum yang adaptif dan berkualitas.
“Saya ingin advokat muda tidak hanya memiliki kartu advokat atau izin beracara, tetapi benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan praktik yang baik. Mereka adalah generasi penerus penegakan hukum di Indonesia, sehingga harus dipersiapkan secara serius,” tegasnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, PERADI Profesional akan menghadirkan berbagai program pengembangan kapasitas, seperti seminar, pelatihan, pendidikan berkelanjutan, hingga forum diskusi yang mempertemukan advokat senior dan advokat muda.
“Kami ingin membangun budaya berbagi pengalaman antara senior dan junior. Melalui forum-forum tersebut, advokat muda dapat belajar langsung dari para senior yang telah puluhan tahun berpraktik, sehingga mereka memperoleh pengalaman yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif di lapangan,” ungkapnya.
Dr. Megawati optimistis kolaborasi antara PERADI Profesional, Kementerian Agama, dan 111 perguruan tinggi akan menjadi fondasi kuat dalam mencetak advokat Indonesia yang lebih profesional, berintegritas, beretika, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air.






