Iptu Dr. Satria Dwie Raharja Raih Gelar Doktor, Dorong Reformasi Penegakan Kode Etik Polri yang Independen

Berita, Sosok, TNI125 Dilihat

KOMPASSINDO.COM, Jakarta – Iptu Dr. Satria Dwie Raharja, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Selasa (7/7/2026), di Kampus Universitas Borobudur, Jalan Raya Laksamana Malahayati, Kalimalang, Jakarta Timur.

Gelar doktor tersebut diraih setelah Satria berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Sistem Penegakan Kode Etik Profesi Polri untuk Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat.” Penelitian itu menawarkan konsep pembaruan terhadap sistem penegakan kode etik profesi Polri agar lebih independen, objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Dalam disertasinya, Satria mengusulkan adanya pelibatan unsur akademisi, pakar, maupun lembaga independen dalam proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal diperlukan sebagai instrumen pengawasan sekaligus untuk menghadirkan standar penilaian yang lebih objektif dalam setiap putusan etik.

“Tujuan utama dari rekonstruksi yang saya tawarkan adalah menciptakan sistem penegakan kode etik yang lebih objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Satria usai sidang promosi doktor.

Kepada Poskota Nasional, Iptu Dr. Satria Dwie Raharja, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ps. Paur Subbagriksa Banggketika Rowabprof Divpropam Polri, menyampaikan bahwa penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata bagi penyempurnaan sistem hukum di lingkungan Polri.

Ia menilai mekanisme penegakan kode etik yang melibatkan unsur independen akan meminimalkan potensi intervensi, baik dari rantai komando internal maupun tekanan pihak lain, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Satria juga berharap hasil disertasinya dapat dijadikan referensi dalam penyusunan maupun revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Harapan saya, hasil penelitian ini dapat menjadi pedoman, bahkan menjadi referensi apabila dilakukan revisi Perpol Nomor 7. Jika gagasan ini dapat diimplementasikan, saya meyakini proses penegakan hukum dan kode etik di lingkungan Polri akan berlangsung lebih adil, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkapnya.

Menurut Satria, reformasi sistem penegakan kode etik bukan hanya penting bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sistem yang akuntabel diyakini akan memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus kepastian bagi aparat yang menjalankan fungsi penegakan kode etik secara profesional.

Melalui disertasi tersebut, Satria berharap gagasan yang dirumuskannya tidak hanya memperkaya khazanah akademik di bidang hukum kepolisian, tetapi juga menjadi masukan konstruktif dalam mewujudkan sistem penegakan kode etik profesi Polri yang lebih modern, berintegritas, serta berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *