Advokat Andita Gunawan Kartiyoso Resmi Disumpah sebagai Mediator DSI, Perkuat Komitmen Hadirkan Penyelesaian Sengketa yang Berkeadilan

Berita, Nasional680 Dilihat

KOMPASSINDO.COM, Jakarta – Advokat Andita Gunawan Kartiyoso, S.H., S.E., M.M., Ak., CA., CPA., CTA., ASEAN CPA., CGAA., CFI., CSF., QROP., CLI., CPM., CLA. resmi mengemban profesi sebagai mediator setelah mengikuti Sidang Terbuka Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pelantikan Profesi Mediator, Mediator Kesehatan, serta Arbiter di wilayah hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin (6/7/2026), di AONE IBIS Hotel Senen, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam mencetak mediator profesional yang berintegritas. (Facebook)

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan diikuti para peserta dari berbagai latar belakang profesi. Selain pengambilan sumpah dan janji, seluruh peserta juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas mediator secara profesional, independen, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. (UD Mara Suryadarma)

Usai dilantik, Andita Gunawan Kartiyoso mengatakan bahwa profesi mediator memiliki peran strategis dalam memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian.

“Sebagai advokat, saya terbiasa mendampingi masyarakat dalam proses hukum. Kini, dengan kompetensi sebagai mediator, saya memiliki ruang yang lebih luas untuk membantu para pihak menemukan solusi terbaik melalui musyawarah sebelum memilih jalur litigasi di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Andita, mediasi bukan sekadar proses hukum, melainkan seni membangun komunikasi agar para pihak yang bersengketa dapat menemukan titik temu tanpa harus memperpanjang konflik.

“Seorang mediator harus mampu menjadi penengah yang netral, menjaga kepercayaan para pihak, serta mengarahkan proses menuju kesepakatan yang adil. Inilah yang menjadi esensi penyelesaian sengketa secara damai,” katanya.

Ia menilai, penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki banyak keunggulan dibanding proses peradilan, di antaranya lebih cepat, lebih efisien dari sisi biaya, menjaga hubungan baik para pihak, serta menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama atau win-win solution.

Andita juga berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mediasi terus meningkat. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui persidangan karena masih banyak sengketa yang dapat diselesaikan melalui dialog dengan bantuan mediator profesional.

“Indonesia membutuhkan semakin banyak mediator yang memiliki kompetensi dan integritas. Dengan begitu, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang efektif sekaligus mampu mengurangi beban perkara di pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap profesi mediator semakin memperoleh penguatan regulasi serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar keberadaannya semakin diakui dalam sistem hukum nasional.

“Harapan saya, profesi mediator terus berkembang dan dipercaya masyarakat. Mediator harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang modern, profesional, dan berkeadilan,” tuturnya.

Ke depan, Andita menegaskan akan mengedepankan pendekatan mediasi dalam setiap penanganan perkara yang menjadi tanggung jawabnya sebagai advokat.

“Saya akan selalu melihat terlebih dahulu apakah suatu perkara masih dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika peluang damai masih terbuka, maka itulah pilihan terbaik. Namun apabila jalur litigasi memang diperlukan, tentu akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Dewan Sengketa Indonesia dalam memperkuat kualitas mediator nasional serta mendorong budaya penyelesaian sengketa yang mengutamakan dialog, musyawarah, dan perdamaian sebagai fondasi sistem hukum Indonesia. (UD Mara Suryadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *