KOMPASSINDO.COM, JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) kembali menyuarakan pentingnya pembaruan Undang-Undang Advokat melalui sejumlah usulan strategis yang dinilai dapat meningkatkan kualitas, profesionalisme, serta perlindungan terhadap profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat belum adanya standar yang seragam dalam pembinaan profesi advokat.
PERADIN mengusulkan empat poin utama dalam revisi RUU Advokat, yaitu pembentukan Dewan Advokat Nasional (DANAS) yang beranggotakan seluruh organisasi advokat, penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara nasional dengan standar soal yang sama, penerapan satu kode etik advokat nasional yang berlaku bagi seluruh organisasi advokat, serta kewajiban mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan magang selama dua tahun.
Menurut PERADIN, kebijakan tersebut diperlukan untuk mewujudkan satu standar profesi, satu etika, dan satu martabat advokat sehingga kualitas advokat Indonesia menjadi lebih merata dan profesional.
Selain itu, PERADIN juga mengusulkan penguatan ketentuan mengenai imunitas advokat dalam revisi UU Advokat. Selama ini, Pasal 16 Undang-Undang Advokat memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas pembelaan dengan iktikad baik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kasus advokat yang diproses secara pidana saat menjalankan profesinya.
Karena itu, PERADIN mengusulkan agar ketentuan imunitas diperjelas dan diperluas sehingga advokat tidak dapat dipidana ketika menyampaikan pendapat hukum maupun melakukan pembelaan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti suap atau pemalsuan.
Menurut PERADIN, kepastian perlindungan hukum tersebut penting agar advokat dapat menjalankan fungsi sebagai penegak hukum secara independen tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.
Di sisi lain, PERADIN juga mendorong implementasi Program Studi Profesi Advokat (PRODI-PA) sebagai model pendidikan profesi advokat yang terintegrasi dengan perguruan tinggi.
Gagasan PRODI-PA yang digagas oleh Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe telah dituangkan dalam modul “Perspektif PRODI-PA Menjadi Advokat Profesional”. Konsep tersebut menawarkan penyelenggaraan pendidikan profesi advokat melalui kerja sama antara organisasi advokat dengan perguruan tinggi.
Dalam konsep tersebut dijelaskan bahwa pendidikan profesi advokat tidak hanya menitikberatkan pada penguasaan teori hukum, tetapi juga kompetensi, keterampilan praktik, etika profesi, serta pembentukan karakter advokat yang profesional.
PERADIN berpandangan bahwa lulusan Program Studi Profesi Advokat diharapkan memiliki kemampuan intelektual, moral, dan profesional sehingga mampu memenuhi kebutuhan dunia praktik hukum yang semakin kompleks.
Melalui PRODI-PA, calon advokat juga diproyeksikan memperoleh pendidikan yang lebih sistematis dengan kurikulum yang disusun berdasarkan standar pendidikan tinggi, standar kompetensi lulusan, serta kebutuhan profesi advokat di tingkat nasional.
Selain peningkatan kualitas pendidikan, PERADIN juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi advokat. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa modal utama seorang advokat adalah nama baik, kejujuran, pengabdian kepada masyarakat, serta kerapihan administrasi sebagai bagian dari profesionalisme.
PERADIN berharap pemerintah, DPR RI, Mahkamah Agung, perguruan tinggi, serta seluruh organisasi advokat dapat duduk bersama dalam menyusun revisi Undang-Undang Advokat yang mampu menghadirkan sistem pendidikan, pembinaan, perlindungan hukum, serta penegakan kode etik yang lebih terintegrasi.
Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, PERADIN optimistis profesi advokat Indonesia akan semakin profesional, berintegritas, memiliki standar nasional yang jelas, serta mamp






