“Mahkamah Desa dan Kelurahan” Dorong Pembentukan Lembaga Keadilan Berbasis Desa di Indonesia

Berita, Populer, Sosok270 Dilihat

KOMPASSINDO.COM, JAKARTA – Gagasan pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan kembali mengemuka sebagai salah satu upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemikiran tersebut dituangkan secara komprehensif dalam buku berjudul Mahkamah Desa dan Kelurahan: Bhakti untuk Keadilan Suatu Kebutuhan karya Gito Indrianto Rambe, SH., MH., M.AD.

Buku setebal 136 halaman yang diterbitkan LovRinz Publishing ini mengulas konsep, landasan hukum, sejarah, hingga implementasi Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai wadah penyelesaian persoalan masyarakat secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.

Dalam pengantarnya dijelaskan bahwa pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan merupakan hasil pemikiran yang berkembang dari Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) pada 17 April 2025 dengan tema “Bhakti untuk Keadilan”. Forum tersebut mendorong hadirnya Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai sarana memperkuat keadilan di tingkat akar rumput.

Gagasan tersebut juga dikaitkan dengan visi pembangunan nasional, khususnya Asta Cita Presiden RI yang menekankan pembangunan dari desa dan penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.

Penulis menilai Mahkamah Desa dan Kelurahan diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik masyarakat secara musyawarah, cepat, murah, serta mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, keberadaannya diharapkan memperkuat stabilitas sosial, meningkatkan ketertiban masyarakat, serta menjadi sarana pemberdayaan masyarakat desa.

Buku ini mengupas sedikitnya 30 pembahasan penting, mulai dari definisi dan sejarah Mahkamah Desa dan Kelurahan, landasan hukum, relevansi pembentukannya, akses keadilan masyarakat, pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga contoh hukum acara, penetapan, dan putusan Mahkamah Desa dan Kelurahan.

Dalam salah satu pembahasannya, penulis juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas profesi advokat melalui pendidikan profesi yang lebih terintegrasi antara aspek akademik dan praktik. Advokat dinilai harus memiliki kompetensi profesional, integritas, etika, kemampuan kepemimpinan, komunikasi, inovasi, serta dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut buku tersebut, advokat tidak hanya berperan dalam proses litigasi di pengadilan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, konsultasi hukum, negosiasi, penyusunan kontrak bisnis, hingga pemberdayaan masyarakat di bidang hukum.

Penulis buku, Gito Indrianto Rambe, SH., MH., M.AD., merupakan praktisi hukum yang menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Trisakti, Magister Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, serta menyelesaikan pendidikan Master Advokat pada 2023 di PAI PERADIN. Ia juga pernah menjabat Ketua POSBAKUMADIN Jakarta Timur serta aktif dalam pengembangan bantuan hukum bagi masyarakat.

Melalui buku ini, Gito berharap Mahkamah Desa dan Kelurahan dapat menjadi referensi bagi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, kepala desa, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam membangun sistem penyelesaian sengketa berbasis masyarakat yang lebih efektif.

Dengan mengusung semangat “Bhakti untuk Keadilan”, buku ini menegaskan bahwa Mahkamah Desa dan Kelurahan bukan sekadar lembaga formal, tetapi diharapkan menjadi instrumen yang mampu menghadirkan rasa aman, tenteram, ramah, sejahtera, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *