Masyarakat Minangkabau Sedunia Murka, Respon Keras terhadap Pernyataan Abu Janda Dinilai Lecehkan Adat dan Identitas Budaya

Berita, Populer924 Dilihat

KOMPASINDO.COM – Gelombang kemarahan masyarakat Minangkabau di berbagai penjuru dunia terus meluas menyusul beredarnya video pernyataan Permadi Arya atau Abu Janda pada 23 Mei 2026. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Abu Janda menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar”, keras, dan tidak toleran saat tampil dalam sebuah forum lintas agama di Amerika Serikat dengan mengenakan pakaian bergambar simbol salib di bagian dada.

Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat Minangkabau, baik di Indonesia maupun komunitas perantauan di Malaysia, Singapura, Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Serikat. Tokoh adat, ulama, akademisi, pemuda, hingga organisasi perantau menilai ucapan tersebut bukan sekadar kritik pribadi, melainkan bentuk pelecehan terhadap identitas budaya, nilai adat, dan keyakinan yang telah diwariskan turun-temurun.

Bagi masyarakat Minangkabau, budaya bukan sekadar tradisi, melainkan sistem kehidupan yang menyatu dengan ajaran agama Islam melalui falsafah “Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah.” Karena itu, penyebutan “barbar” dianggap sebagai serangan langsung terhadap kehormatan adat, karakter sosial, serta nilai moral masyarakat Minang yang selama ini dikenal menjunjung musyawarah, pendidikan, sopan santun, dan solidaritas sosial.

Kontroversi semakin membesar karena sebelumnya Abu Janda juga sempat memicu polemik ketika meremehkan kemarahan masyarakat terkait keberadaan restoran yang menjual rendang dan masakan Minang berbahan babi. Saat itu, ia menilai reaksi masyarakat berlebihan dan menyebutnya hanya dipengaruhi sentimen agama. Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan ketidaktahuan terhadap filosofi kuliner Minangkabau yang bukan hanya soal makanan, tetapi bagian dari identitas budaya dan simbol ketaatan nilai agama dalam kehidupan sosial masyarakat.

Secara sosiologis, kemarahan masyarakat Minangkabau dinilai bukan sekadar ledakan emosi spontan, melainkan bentuk pertahanan identitas kolektif yang telah terbentuk selama ratusan tahun. Dalam tradisi Minang, penghormatan terhadap adat dan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari harga diri masyarakat. Ketika simbol budaya dianggap dihina, maka seluruh komunitas merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan tersebut.

Pengamat sosial dan tokoh adat menilai kemarahan masyarakat Minangkabau kali ini memiliki karakteristik yang unik karena bersifat kolektif, transnasional, dan berakar pada sejarah panjang perlawanan budaya. Sebagai masyarakat perantau, orang Minang dikenal membawa identitas adat ke mana pun mereka pergi. Karena itu, reaksi keras tidak hanya muncul di Sumatera Barat, tetapi juga dari komunitas diaspora di berbagai negara.

Selain itu, masyarakat Minangkabau juga dikenal memiliki sejarah panjang mempertahankan identitas budaya sejak masa kolonial hingga era modern. Kini pola perlawanan itu kembali muncul, bukan melalui kekerasan, tetapi melalui jalur hukum, advokasi budaya, pendidikan publik, dan gerakan intelektual.

Dalam pandangan banyak tokoh Minang, persoalan utama bukan sekadar isi ucapan Abu Janda, melainkan cara ia berbicara tentang budaya yang dianggap tidak dipahaminya secara mendalam. Dalam etika Minangkabau dikenal prinsip bahwa seseorang harus memahami terlebih dahulu sebelum menilai sesuatu. Karena itu, sikap yang dinilai merendahkan tanpa pengetahuan dianggap bertentangan dengan nilai kesopanan dan adab dalam budaya Minang sendiri.

Gelombang reaksi yang muncul juga dipandang sebagai bentuk penguatan solidaritas internal masyarakat Minangkabau. Banyak organisasi adat dan komunitas perantau mulai menyusun langkah bersama untuk menjaga martabat budaya mereka. Di media sosial, berbagai narasi tentang sejarah, filosofi, dan nilai budaya Minangkabau mulai disebarluaskan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat luas.

Sejumlah akademisi menilai terdapat kesalahan mendasar dalam cara pandang Abu Janda terhadap budaya Minangkabau. Pertama, adanya kecenderungan etnosentrisme, yaitu menilai budaya lain menggunakan ukuran nilai pribadi tanpa memahami konteks sosial dan sejarahnya. Kedua, kurangnya pemahaman terhadap sistem nilai Minangkabau yang menyatukan adat dan agama sebagai satu kesatuan identitas. Ketiga, penyalahgunaan konsep toleransi, di mana toleransi seharusnya berarti menghormati perbedaan dan batas nilai budaya orang lain, bukan merendahkan atau menghakimi secara sepihak.

Sebagai bentuk respon, masyarakat Minangkabau sedunia dikabarkan tengah merumuskan langkah terstruktur melalui jalur hukum, budaya, sosial, dan akademik. Dari sisi hukum, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi adat berencana melaporkan Abu Janda ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran terkait ujaran diskriminatif dan pernyataan yang dinilai dapat memicu perpecahan sosial.

Selain itu, tim advokasi dari unsur akademisi, pengacara, dan organisasi masyarakat sipil disebut tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan perdata terkait kerugian moral dan reputasi budaya.

Di bidang budaya, berbagai organisasi Minangkabau juga mulai menyiapkan deklarasi bersama yang berisi penolakan terhadap segala bentuk pelecehan budaya dan penghinaan terhadap identitas adat Minangkabau. Deklarasi tersebut rencananya akan melibatkan tokoh adat, ulama, cendekiawan, serta komunitas Minang dari berbagai negara.

Gerakan edukasi publik juga mulai digencarkan melalui tulisan, seminar, video budaya, dan diskusi ilmiah untuk memperkenalkan nilai-nilai Minangkabau kepada masyarakat luas. Langkah ini dilakukan agar publik memahami bahwa budaya Minang memiliki fondasi filosofis yang kuat dan tidak dapat dinilai secara dangkal.

Selain itu, sejumlah komunitas budaya disebut akan menggelar festival seni, kuliner, dan diskusi adat di berbagai daerah dan luar negeri sebagai bentuk penegasan eksistensi budaya Minangkabau di mata internasional.

Di tingkat sosial, masyarakat Minang juga menyerukan gerakan persatuan antarkomunitas adat dan organisasi perantau agar tetap bersikap santun dan beretika dalam merespons persoalan ini. Tokoh masyarakat mengingatkan agar perlawanan dilakukan melalui jalur yang bermartabat dan tidak berubah menjadi serangan pribadi atau ujaran kebencian balasan.

Gerakan media sosial pun diarahkan untuk menyebarkan fakta sejarah, filosofi adat, serta nilai toleransi masyarakat Minangkabau secara damai dan edukatif. Prinsip yang dipegang adalah melawan ketidaktahuan dengan ilmu serta menjawab penghinaan dengan penjelasan yang bermartabat.

Sementara itu, kalangan akademisi dan peneliti juga mulai mendorong penyelenggaraan seminar nasional maupun internasional bertema keberagaman budaya dan etika toleransi. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi ilmiah mengenai pentingnya menghormati identitas budaya di tengah masyarakat multikultural.

Bagi masyarakat Minangkabau, kemarahan yang muncul saat ini bukanlah simbol kebencian ataupun kekerasan. Sebaliknya, hal tersebut dipandang sebagai bentuk cinta terhadap warisan leluhur, penghormatan terhadap adat, serta upaya menjaga martabat budaya agar tetap dihormati di tengah arus globalisasi.

Masyarakat Minangkabau menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menghancurkan siapa pun, melainkan untuk menuntut penghormatan terhadap identitas budaya dan mengingatkan pentingnya berbicara tentang budaya lain dengan ilmu, etika, dan rasa hormat.

Gelombang solidaritas yang kini tumbuh di berbagai negara menunjukkan bahwa identitas budaya Minangkabau tetap hidup dan kuat di tengah masyarakat perantauan. Banyak pihak menilai peristiwa ini justru membangkitkan persatuan besar masyarakat Minangkabau sedunia dalam menjaga nilai adat dan kehormatan budaya mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *