Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap

Berita, Polri383 Dilihat

KOMPASSINDO.COM, Jayapura, 28 Maret 2026 – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua dengan mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Kabupaten Jayapura. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap masing-masing di sekitar Bandara Sentani dan di salah satu kawasan permukiman warga. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus distribusi amunisi ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang telah berjalan sejak pertengahan Maret 2026. Hingga kini, total 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.

“Dua pelaku yang diamankan merupakan hasil pengembangan dari rangkaian operasi sejak 12 hingga 28 Maret 2026. Jaringan ini terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ungkapnya kepada media, Sabtu malam (28/3).

Dari hasil penyelidikan awal, NH diketahui diduga terafiliasi dengan kelompok KKB Batalyon Yamue Yahukimo dan berperan sebagai penyandang dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga sebagai pihak yang menyediakan amunisi ilegal untuk diedarkan dalam jaringan tersebut.

“Peran keduanya cukup signifikan, di mana NH sebagai penyedia dana dan HLT sebagai pemasok amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” jelas AKBP Andria.

Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan amunisi dari berbagai jenis, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini menguatkan indikasi adanya sistem distribusi senjata ilegal yang terorganisir.

“Barang bukti menunjukkan pola distribusi yang terstruktur, mulai dari pengadaan hingga peredaran amunisi dan komponen senjata ilegal,” tambahnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam memutus rantai pasokan senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, aparat telah mengungkap jaringan yang melibatkan berbagai peran, mulai dari pendana hingga pemasok.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penindakan ini merupakan langkah sistematis untuk menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah pencegahan yang berjalan seiring dengan penegakan hukum.

“Patroli akan terus ditingkatkan, dan sinergi dengan aparat serta masyarakat akan diperkuat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif,” tutup AKBP Andria.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat memastikan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *