KOMPASSINDO.COM, JAKARTA – Dugaan kejanggalan serius dalam proses hukum kembali mencuat setelah ditemukan dokumen putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pemidanaan Dr. Tunggul diduga tidak memiliki tanda tangan para Hakim Agung maupun Panitera Pengganti. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait keabsahan putusan tersebut dan membuka kembali diskusi publik mengenai integritas proses peradilan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (12/3). Dalam penjelasannya, pihak yang mengkaji dokumen perkara tersebut menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran secara cermat, ditemukan kejanggalan mendasar pada dokumen putusan yang menjadi dasar hukum bagi Dr. Tunggul menjalani masa pidana.
Menurutnya, dalam sistem peradilan Indonesia, tanda tangan hakim dan panitera merupakan unsur legalitas yang tidak dapat diabaikan. Tanpa adanya tanda tangan tersebut, keabsahan suatu putusan secara hukum dapat dipertanyakan.
“Kasus ini berkaitan dengan dokumen putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar Dr. Tunggul menjalani pidana. Setelah saya pelajari secara cermat, terdapat kejanggalan yang sangat mendasar, yaitu dokumen putusan tersebut tidak ditandatangani oleh para Hakim Agung maupun Panitera Pengganti,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik peradilan, tanda tangan hakim dan panitera merupakan bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya sebuah putusan. Karena itu, keberadaan dokumen tanpa tanda tangan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian prosedur hukum.
“Dalam sistem peradilan, tanda tangan hakim dan panitera adalah unsur legalitas yang sangat penting. Tanpa tanda tangan tersebut, secara hukum putusan itu patut dipertanyakan keabsahannya. Karena itu saya menilai ada indikasi kuat bahwa dokumen tersebut merupakan produk yang tidak sah,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa persoalan mafia peradilan di lembaga peradilan bukanlah isu baru. Bahkan sebelumnya pernah diakui secara terbuka oleh pimpinan lembaga peradilan.
“Kita juga mengetahui bahwa persoalan mafia peradilan di Mahkamah Agung pernah diakui secara terbuka oleh Ketua Mahkamah Agung saat ini dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa praktik mafia kasus di lembaga peradilan sudah berakar kuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sebenarnya telah lebih dahulu menyurati Mahkamah Agung terkait kejanggalan putusan yang tidak ditandatangani tersebut. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Agung.
“Yang menarik, pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri sebenarnya sudah pernah disurati oleh Lapas Cipinang terkait kejanggalan putusan yang tidak ditandatangani ini. Namun hingga sekarang, sudah sekitar tiga tahun tidak ada jawaban resmi dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Padahal, dalam kesepakatan Mahkumjakpol tahun 2010 yang melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Kepolisian Republik Indonesia, disebutkan bahwa apabila ditemukan persoalan serius terkait dasar hukum penahanan seseorang, maka aparat terkait harus mengambil langkah korektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak seseorang akibat putusan yang bermasalah.
Atas dasar itu, ia meminta dukungan dari kalangan media untuk membantu melakukan klarifikasi kepada pihak Lapas Cipinang terkait persoalan tersebut.
Ia berharap wartawan dapat menanyakan beberapa hal penting kepada pihak Lapas, di antaranya apakah benar Lapas Cipinang telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait putusan yang tidak ditandatangani tersebut, mengapa hingga tiga tahun belum ada jawaban resmi dari Mahkamah Agung, serta langkah apa yang akan diambil oleh pihak Lapas apabila dasar hukum putusan tersebut terbukti tidak sah.
“Tujuan saya bukan menciptakan kegaduhan, tetapi mencari kepastian hukum dan keadilan. Saya berharap melalui klarifikasi dari teman-teman wartawan, persoalan ini bisa menjadi terang dan masyarakat juga mengetahui bagaimana sebenarnya proses hukum yang terjadi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kasus yang dialami Dr. Tunggul menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Harry menilai, apabila benar terdapat dokumen putusan yang tidak ditandatangani oleh hakim maupun panitera, maka hal tersebut merupakan persoalan fundamental yang dapat memengaruhi keabsahan proses hukum terhadap Dr. Tunggul.
“Menurut kami ini memang benar ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Seharusnya Dr. Tunggul yang menjalani pidana sampai sekarang bisa bebas dari tuduhan tersebut apabila dasar hukumnya bermasalah,” tegas Harry.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah dengan menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta pertimbangan pemberian amnesti atau abolisi kepada Dr. Tunggul.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan abolisi atau amnesti kepada Dr. Tunggul. Apalagi beliau sudah menjalani separuh masa hukumannya. Kami melihat ini sebagai persoalan kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Harry bahkan menyebut bahwa Dr. Tunggul diduga menjadi korban dari kepentingan politik oknum tertentu. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kami menilai Dr. Tunggul adalah korban politik dari oknum tertentu. Karena itu kami dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) akan menyurati Presiden Prabowo Subianto. Ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan agar hak-haknya sebagai warga negara Indonesia dapat dipulihkan,” pungkas Harry Amiruddin.
