KOMPASSINDO.COM, Tangerang – Proses eksekusi pengosongan rumah di kawasan Perumahan Poris Indah, Kota Tangerang, tetap dilaksanakan hingga Rabu sore (28/1/2026), meskipun terhadap objek tanah dan bangunan tersebut masih terdapat beberapa perkara hukum yang belum seluruhnya berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi ini berlangsung di tengah ketegangan di lapangan dan menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak sekitar pukul 09.27 WIB, juru sita Pengadilan Negeri Tangerang bersama aparat kepolisian dan tenaga angkut mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa di Perumahan Poris Indah. Sejumlah truk pengangkut tampak disiagakan di sekitar lokasi eksekusi. Kedatangan petugas tersebut disambut oleh Riky selaku pihak pemilik rumah, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Lilis Purba, SH., MH., MA., M.Th., C.Med, Ketua Yayasan FORKAM Harry Amiruddin, serta Dewan Pengawas FORKAM Baston Sibarani.

Sekitar pukul 09.57 WIB, Riky bersama kuasa hukum dan jajaran FORKAM menyampaikan keterangan kepada awak media. Dalam penjelasannya, mereka menegaskan bahwa perkara hukum terkait rumah di Perumahan Poris Indah tidak hanya satu, melainkan terdiri dari beberapa gugatan dan perlawanan hukum dengan status perkara yang berbeda-beda.

Dalam situasi yang sempat memanas di lapangan, Yayasan FORKAM bersama Dewan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, Ketua Yayasan FORKAM Harry Amiruddin, serta kuasa hukum Riky kemudian mengupayakan dialog dan negosiasi dengan pihak aparat. Dialog tersebut dilakukan bersama Kapolsek Tangerang dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bentuk ikhtiar meredakan ketegangan serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Hasil dari dialog dan negosiasi tersebut menghasilkan penundaan sementara pelaksanaan eksekusi selama kurang lebih tiga hingga empat jam. Penundaan dilakukan guna menurunkan eskalasi emosi di lapangan, memberikan ruang komunikasi, serta memastikan situasi berjalan lebih kondusif. Setelah suasana dinilai lebih mereda dan terkendali, pelaksanaan eksekusi kemudian dilanjutkan kembali hingga selesai.

Disebutkan bahwa sejumlah perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di antaranya Perkara Nomor 765/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat, Perkara Perlawanan Eksekusi Nomor 1178/Pdt.Bth/2023/PN Tangerang, serta Perkara Nomor 554/Pdt.G/2025/PN Tangerang. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat perkara lain yang belum memperoleh putusan akhir dari pengadilan.

Adapun perkara yang masih berjalan meliputi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 679/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat serta perkara bantahan atau perlawanan eksekusi dengan Nomor 198/Pdt.Bth/2026/PN Tangerang. Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam tahapan persidangan.

Objek eksekusi diketahui berupa tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi yang berdiri di kawasan Perumahan Poris Indah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2103/Poris Indah atas nama Andi Suwito. Sebelumnya, sertifikat tersebut tercatat atas nama Riky dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4532. Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan pengosongan dan penyerahan objek perkara tertanggal 28 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan FORKAM, bangunan yang dieksekusi merupakan rumah tiga lantai dengan total 21 kamar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 kamar merupakan kamar kos yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga. Nilai jual bangunan tersebut pada saat dibeli diketahui mencapai sekitar Rp3,5 miliar, sementara nilai pembelian melalui mekanisme lelang tercatat sebesar Rp1,56 miliar.

Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu sorotan utama, mengingat bangunan tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset produktif yang menopang perekonomian keluarga.

Dalam keterangannya, Riky mengaku telah berada pada titik kelelahan setelah menempuh proses hukum yang panjang. Ia menilai peristiwa yang dialaminya tidak lagi semata-mata persoalan hukum, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan dan keberlangsungan hidup keluarganya.

Riky menyebut sengketa yang dihadapinya bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan menyerupai pengambilalihan aset secara sistematis. Ia juga menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga keuangan, proses lelang, hingga balik nama sertifikat.

Sementara itu, kuasa hukum Riky, Dr. Lilis Purba, menegaskan bahwa pihaknya tetap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana. Ia menyampaikan bahwa gugatan bantahan dan perlawanan eksekusi telah diajukan dan terdaftar secara resmi, dengan agenda persidangan dijadwalkan mulai berjalan sekitar pertengahan Februari, sementara perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga masih berproses.

Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, menegaskan bahwa kehadiran FORKAM di lokasi eksekusi merupakan bentuk solidaritas sekaligus fungsi kontrol sosial. Ia menyampaikan bahwa FORKAM berkomitmen mendampingi masyarakat yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah serta mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Dewan Pengawas FORKAM, Baston Sibarani, menambahkan bahwa pendekatan dialog yang dilakukan bersama aparat merupakan bentuk upaya mencegah konflik terbuka di lapangan. Ia menegaskan FORKAM siap mengawal langkah hukum lanjutan apabila perkara ini ditempuh melalui jalur pidana agar tidak menimbulkan korban-korban baru di kemudian hari.

Meski diwarnai ketegangan, adu argumen, serta luapan emosi di lapangan, upaya komunikasi dan negosiasi tetap dilakukan. Hingga sore hari, proses pengosongan rumah akhirnya diselesaikan. Di sisi lain, Riky bersama kuasa hukumnya menegaskan bahwa perjuangan hukum akan terus dilanjutkan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Riky menutup keterangannya dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan secara adil dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka siapa pun berpotensi menjadi korban berikutnya. (Hs)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *