KOMPASSINDO.COM, Depok, Rabu (21/1) — Di tengah cuaca hujan yang mengguyur kawasan Cibubur sejak pagi, puluhan pengurus serikat pekerja dan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi tetap berdatangan ke Pendopo Cibubur, Radar AURI, Jakarta Timur. Mereka hadir bukan sekadar memenuhi undangan seremonial, melainkan membawa keresahan yang sama: masih banyak hak jaminan sosial pekerja yang belum terpenuhi, belum dipahami, bahkan sering kali terabaikan.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos) Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh menggelar kegiatan bertajuk Forum Jamsos: Pelatihan Advokasi Jaminan Sosial. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026 ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat pemahaman regulasi, serta mencetak kader advokasi jaminan sosial di lingkungan serikat pekerja.

Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan pengurus serikat pekerja lintas sektor, mulai dari industri manufaktur, jasa, transportasi, hingga sektor informal. Meski hujan sempat menyebabkan beberapa peserta datang terlambat, suasana diskusi tetap hidup dan penuh antusiasme. Para peserta menyadari bahwa jaminan sosial bukan sekadar program negara, melainkan menyangkut langsung keselamatan, kesehatan, dan masa depan pekerja beserta keluarganya.

Koordinator Forum Jamsos, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa pelatihan advokasi jaminan sosial ini merupakan agenda rutin Forum Jamsos yang lahir dari hasil evaluasi internal sejak Desember lalu.

“Kegiatan ini kita rancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Kami melihat masih banyak pekerja dan bahkan pengurus serikat yang belum memahami secara utuh mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau PHK, mereka bingung harus berbuat apa,” ujar Jusuf Rizal.

Menurutnya, ketidaktahuan tersebut sering kali berujung pada kerugian pekerja. Banyak kasus yang seharusnya bisa diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, namun terlewatkan karena minimnya pemahaman regulasi.

“Kami pernah menemukan kasus kecelakaan kerja. Pekerjanya tidak tahu apa saja yang harus dipersiapkan, tidak tahu jalur klaim, bahkan tidak tahu bahwa ada jaminan yang bisa diakses. Padahal, ada yang bisa diklaim ke Jasa Raharja, ada yang ke BPJS Ketenagakerjaan, dan ada juga yang ke BPJS Kesehatan. Kalau serikat pekerja paham, kasus seperti ini bisa langsung ditangani,” tegasnya.

Jusuf Rizal menekankan bahwa Forum Jamsos ingin mendorong transformasi cara berpikir serikat pekerja. Serikat tidak cukup hanya bersuara saat terjadi konflik industrial, tetapi juga harus hadir sebagai pendamping nyata bagi anggota dalam urusan jaminan sosial.

“Tujuan kita sederhana tapi penting, bagaimana serikat pekerja mampu melindungi, membina, dan mensejahterakan anggotanya. Ini bukan hanya kerja organisasi, tapi juga bagian dari kontribusi sosial dan ibadah kita,” katanya.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada para narasumber yang tetap hadir meski cuaca kurang bersahabat, terutama kepada Timboel Siregar yang dikenal luas sebagai pegiat dan praktisi jaminan sosial nasional.

“Saudara Timboel bisa saja tidak hadir karena hujan, tapi beliau punya komitmen luar biasa. Ini menunjukkan bahwa perjuangan jaminan sosial membutuhkan orang-orang yang konsisten dan berani,” ujarnya.

Sebagai narasumber utama, Forum Jamsos menghadirkan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus praktisi jaminan sosial yang selama ini aktif menjadi mitra diskusi pemerintah dan DPR dalam penyusunan kebijakan jaminan sosial. Selain itu, hadir pula Moh. Nasir, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Sunarti, Ketua Umum SBSI 92, yang memperkaya diskusi dari perspektif legislatif dan gerakan buruh.

Dalam sesi pemaparannya, Timboel Siregar menegaskan bahwa isu jaminan sosial merupakan isu strategis yang langsung menyentuh kehidupan rakyat. Ia mengajak peserta untuk tidak memandang jaminan sosial sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai hak konstitusional warga negara.

“Jaminan sosial itu isu rakyat. Orang sehat, orang sakit, orang kecelakaan kerja, orang terkena PHK—semuanya bersinggungan dengan BPJS. Karena itu, serikat pekerja harus paham regulasinya. Advokasi itu tidak bisa hanya bermodal emosi, harus berbasis pasal dan aturan,” tegas Timboel.

Ia menjelaskan secara panjang lebar dasar hukum jaminan sosial, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Pasal 34, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga berbagai peraturan presiden dan peraturan menteri yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Timboel juga mengulas dinamika perubahan regulasi yang kerap membingungkan masyarakat, termasuk soal tunggakan iuran, denda rawat inap, hingga hak peserta JKN yang sering kali tidak dipahami oleh fasilitas kesehatan.

“Kalau kita tidak membaca regulasi, kita akan kalah sebelum bertanding. Banyak rumah sakit pun tidak membaca aturan terbaru. Di sinilah peran advokasi serikat pekerja menjadi penting,” ujarnya.

Tak hanya membahas JKN dan BPJS Kesehatan, Timboel juga memaparkan secara rinci program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Ia mengingatkan peserta agar memahami strategi advokasi, termasuk mencegah pekerja dipaksa mengundurkan diri agar tetap berhak atas JKP dan jaminan kesehatan selama masa transisi.

“Negara sudah menyediakan jaminan, tugas kita adalah memastikan pekerja tidak kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau tekanan dari perusahaan,” jelasnya.

Pelatihan berlangsung interaktif dengan diskusi panjang dan studi kasus nyata dari berbagai daerah. Peserta menyampaikan pengalaman tentang pekerja yang belum didaftarkan BPJS, pelayanan rumah sakit yang meminta biaya tambahan, hingga kesulitan klaim akibat minimnya pendampingan.

Forum Jamsos menegaskan bahwa kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari penguatan gerakan advokasi jaminan sosial di kalangan serikat pekerja. Ke depan, Forum Jamsos berkomitmen memperluas pelatihan serupa ke berbagai daerah serta mendorong kaderisasi advokat jaminan sosial yang terstruktur.

Melalui pelatihan ini, Forum Jamsos berharap serikat pekerja tidak hanya menjadi simbol perlawanan normatif, tetapi benar-benar hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan negara menjalankan tanggung jawabnya melindungi pekerja dan buruh melalui sistem jaminan sosial yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Forum Jamsos Gelar Pelatihan Advokasi Jaminan Sosial, Perkuat Peran Serikat Pekerja Kawal BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Depok, Rabu (21/1) — Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos) Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh dengan menggelar kegiatan Forum Jamsos: Pelatihan Advokasi Jaminan Sosial. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman, kapasitas, serta keberanian serikat pekerja dalam mengawal implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Indonesia.

Pelatihan advokasi jaminan sosial ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Pendopo Cibubur, Radar AURI, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus serikat pekerja dan buruh dari berbagai sektor industri, federasi, dan konfederasi. Meski cuaca hujan mengguyur kawasan Cibubur sejak pagi hari, semangat peserta tetap tinggi untuk hadir dan mengikuti kegiatan hingga selesai.

Pelatihan ini dirancang sebagai ruang pembelajaran bersama untuk membekali para pekerja dan buruh dengan pengetahuan komprehensif terkait regulasi, hak dan kewajiban peserta BPJS, serta strategi advokasi dalam menangani berbagai persoalan jaminan sosial yang kerap dihadapi di lingkungan kerja.

Sebagai narasumber utama, Forum Jamsos menghadirkan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus praktisi jaminan sosial yang dikenal luas sebagai mitra diskusi pemerintah dan DPR dalam penyusunan kebijakan jaminan sosial nasional. Selain itu, pelatihan ini juga menghadirkan Moh. Nasir, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Sunarti, Ketua Umum SBSI 92, yang memberikan perspektif dari sisi legislatif dan gerakan serikat pekerja.

Dalam sambutan pembukaan, Koordinator Forum Jamsos, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Forum Jamsos yang lahir dari hasil evaluasi kebutuhan nyata di lapangan.

“Pelatihan ini bukan kegiatan seremonial. Ini adalah kebutuhan mendesak. Masih banyak pekerja dan bahkan pengurus serikat yang belum memahami secara utuh mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau PHK, mereka bingung harus berbuat apa,” ujar Jusuf Rizal.

Ia menjelaskan bahwa Forum Jamsos ingin mendorong agar serikat pekerja memiliki kemampuan menangani langsung berbagai kasus jaminan sosial tanpa selalu bergantung pada pengaduan ke BPJS.

“Dengan pemahaman yang baik, serikat pekerja bisa langsung mendampingi anggotanya. Mulai dari kasus kecelakaan kerja, klaim jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Ini bagian dari upaya kita melindungi, membina, dan mensejahterakan pekerja,” tegasnya.

Jusuf Rizal juga menyinggung tantangan kehadiran peserta akibat cuaca hujan. Namun menurutnya, hal tersebut tidak mengurangi makna dan semangat kegiatan.

“Walaupun hujan, niat kita tetap sama. Ini bagian dari kontribusi sosial dan ibadah kita. Saya mengapresiasi para narasumber, khususnya Saudara Timboel Siregar, yang tetap hadir dengan komitmen tinggi untuk berbagi ilmu dan pengalaman,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan utama, Timboel Siregar mengajak peserta untuk melihat jaminan sosial sebagai isu strategis yang menyentuh langsung kehidupan rakyat. Ia menegaskan bahwa advokasi jaminan sosial harus berbasis pemahaman regulasi agar efektif dan berdampak.

“Jaminan sosial itu bukan isu elitis, ini isu rakyat. Orang sehat, orang sakit, orang kecelakaan kerja, orang terkena PHK—semuanya bersinggungan langsung dengan BPJS. Karena itu, serikat pekerja harus menguasai regulasinya, bukan sekadar berteriak tanpa dasar hukum,” kata Timboel.

Ia memaparkan secara rinci berbagai regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga peraturan presiden dan peraturan menteri yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan. Timboel juga menjelaskan perubahan-perubahan regulasi yang sering kali membingungkan peserta BPJS, termasuk soal denda tunggakan iuran, rawat inap, serta hak peserta JKN.

“Kalau kita tidak membaca regulasi, kita akan kalah sebelum bertanding. Advokasi itu bukan soal emosi, tapi soal data, pasal, dan keberanian untuk mengawal pelaksanaannya,” ujarnya.

Dalam paparannya, Timboel juga menekankan pentingnya kaderisasi advokasi jaminan sosial di daerah. Menurutnya, jika serikat pekerja serius membangun kader yang paham jaminan sosial, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Isu jaminan sosial ini sangat strategis. Orang akan ingat siapa yang membantu ketika mereka sakit, kecelakaan, atau kehilangan pekerjaan. Kerja advokasi seperti ini bukan kerja instan, tapi investasi sosial jangka panjang,” tambahnya.

Selain membahas JKN dan BPJS Kesehatan, Timboel juga mengulas secara detail program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai kasus nyata yang mereka hadapi di lapangan, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan BPJS, kendala klaim, hingga persoalan layanan kesehatan.

Forum Jamsos menegaskan bahwa pelatihan advokasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperkuat sinergi lintas federasi dan konfederasi serikat pekerja. Ke depan, Forum Jamsos berencana memperluas kegiatan serupa di berbagai daerah agar semakin banyak kader serikat pekerja yang memahami dan mampu mengawal hak-hak jaminan sosial pekerja dan buruh.

Melalui kegiatan ini, Forum Jamsos berharap serikat pekerja tidak hanya menjadi alat perjuangan normatif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan negara hadir melindungi pekerja melalui sistem jaminan sosial yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. (Hsn)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *