KOMPASSINDO.COM, Jakarta — Pemerintah Provinsi Papua Barat terus memperkuat komitmen dalam bidang standarisasi dan perlindungan konsumen melalui pemanfaatan sistem digital Indonesian Market Surveillance (INAMS). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat, Yakob Jitmau, S.E., M.M., dalam wawancara dengan awak media usai menghadiri acara penghargaan Indonesian Market Surveillance (INAMS) Award di Jakarta, Senin (19/1).
INAMS Award merupakan bentuk apresiasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bekerja sama dengan United Kingdom Mission to ASEAN. Kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan petugas pengawas yang dinilai optimal dan konsisten dalam memanfaatkan INAMS sebagai sistem pelaporan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di pasar.
Yakob Jitmau menyampaikan bahwa penyelenggaraan INAMS Award memiliki arti penting bagi daerah, khususnya Papua Barat, dalam mendorong penguatan standarisasi produk serta perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
“Pengawasan barang beredar dan perlindungan konsumen merupakan bagian dari tugas utama kami. Dengan adanya INAMS, proses pengawasan menjadi lebih terarah, terdokumentasi, dan terintegrasi langsung dengan sistem nasional,” ujar Yakob.
Ia menjelaskan bahwa secara umum di wilayah Papua, keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perlindungan konsumen masih sangat terbatas. Hingga saat ini, Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya wilayah di Tanah Papua yang telah memiliki PPNS di sektor tersebut.
“Untuk wilayah Papua pada umumnya, PPNS di bidang perlindungan konsumen belum tersedia. Namun di Provinsi Papua Barat, kami sudah memiliki PPNS yang dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Yakob, keberadaan PPNS di Papua Barat menjadi kekuatan tersendiri dalam mendukung efektivitas pengawasan barang beredar, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap standar, mutu, dan keamanan produk yang beredar di pasar.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Papua Barat senantiasa mengikuti regulasi serta pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, pihaknya juga aktif mengikuti pembinaan, pelatihan, dan kelas-kelas peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
“Kami selalu berupaya mengikuti seluruh aturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian. Dengan sistem INAMS, semua tahapan pengawasan dapat dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel,” ungkapnya.
Yakob menilai bahwa INAMS Award tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga sarana evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan perlindungan konsumen.
Ke depan, ia berharap pemanfaatan INAMS di Papua Barat dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi pelaporan, kualitas data pengawasan, maupun penguatan sumber daya manusia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“INAMS sangat membantu kami dalam memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi standar dan aman bagi konsumen. Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sistem ini demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Papua Barat,” tegas Yakob.
Melalui pelaksanaan INAMS Award, Kementerian Perdagangan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Papua Barat, semakin solid dalam menjaga stabilitas pasar, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di kawasan timur Indonesia.
