KOMPASSINDO.COM, Jakarta, 30 Oktober 2025 – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropuan Rambe menegaskan bahwa keberadaan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan merupakan perwujudan nyata dari The Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi Mahkamah Kelurahan berturut-turut pada Kelurahan Pisangan Baru Jakarta Timur 28-10-2025 dan di Kelurahan Kebon Kelapa Jakarta Pusat 29-10-2025, Rambe mengutip Pasal 18-B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Demikian jaga substansi pada KUHP NASIONAL Pasal-2 ayat(2) *”Ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal-1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang undang ini.

“Hukum Ibu Pertiwi itu ada di desa. Dalam konstitusi disebutkan dengan jelas bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya. Karena itu, Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan adalah bentuk eksistensi hukum adat yang sesungguhnya,” ujar Ropuan Rambe.

Rambe, menjelaskan bahwa Mahkamah Desa dan Kelurahan berfungsi bukan hanya sebagai lembaga penyelesaian sengketa hukum berbasis adat dan kearifan lokal, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial (as a tool of social engineering) yang memperkuat struktur sosial dan budaya hukum masyarakat.

Lebih lanjut, Rambe mengutip teori hukum dari Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa sistem hukum yang baik harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

  1. Struktur hukum,
  2. Substansi hukum, dan
  3. Budaya hukum.

“Ketiganya harus berjalan seimbang agar hukum tidak hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di sinilah Mahkamah Desa dan Kelurahan memainkan peran penting sebagai penghubung antara hukum negara dan hukum adat,” jelasnya.

Ketua Umum PERADIN itu juga menekankan bahwa gagasan Mahkamah Desa bukan konsep baru, melainkan kebangkitan kembali sistem hukum adat yang sudah mengakar dalam sejarah bangsa Indonesia, yang kini perlu dihidupkan kembali dalam konteks negara hukum modern.

“Sudah saatnya hukum adat diberi ruang yang lebih luas dalam sistem hukum nasional. Karena dari desa-lah akar hukum bangsa ini tumbuh — dari nilai-nilai luhur masyarakat yang telah hidup jauh sebelum republik ini berdiri,” tutup Ropuan Rambe.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *