KOMPASSINDO.COM, Jakarta, 20 Oktober 2025 — Komisi Fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan pentingnya penerapan prinsip halal secara menyeluruh dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pada aspek teknis seperti penggunaan food tray (nampan makanan), label halal, dan sistem jaminan kebersihan dapur. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertema “Menjaga Kehalalan Program MBG: Dari Rantai Pasok hingga Penyajian di Pesantren” yang digelar oleh Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) dan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Anak Indonesia (APMAKI).
Dr. KH. Aminudin Yakub, anggota Komisi Fatwah MUI Pusat, dalam keterangannya menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sebatas legalitas administratif, tetapi mencakup keseluruhan proses — mulai dari bahan baku, pengolahan, alat penyajian, hingga distribusi makanan ke penerima manfaat. Ia menilai bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam perlu menjadi teladan dalam penerapan standar halal yang utuh, sesuai nilai thayyib yang diajarkan dalam Islam.
“Kehalalan harus menyeluruh, tidak hanya dari bahan, tapi juga dari alat yang digunakan seperti food tray, wadah saji, hingga dapurnya. Jika semua unsur ini dijaga dengan baik, maka nilai keberkahan dari makanan itu akan hadir. Karena dari makanan halal dan thayyib lahir generasi yang kuat, sehat, dan berakhlak,” ujar KH. Aminudin.
Sementara itu, drg. H. Deden Edi Soetrisna, MM selaku Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi lembaga pendidikan dan pelaku usaha dalam penerapan sistem jaminan halal di lapangan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan halal kini sudah memiliki standar yang jelas, mulai dari audit bahan baku hingga inspeksi fasilitas dapur.
“Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, setiap dapur penyedia wajib memenuhi standar jaminan halal. Itu berarti pengelolaan dapur, penyimpanan, hingga proses penyajian harus terbebas dari potensi kontaminasi non-halal. Kami di LPPOM MUI akan berperan aktif dalam memastikan proses ini berjalan dengan sistematis dan terukur,” jelas Deden.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Gapembi, H. Alven Stony, dan Sekretaris Jenderal APMAKI, Ardy Susanto. Keduanya menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan MUI dan lembaga pesantren dalam mewujudkan pelaksanaan Program MBG yang tidak hanya bergizi, tetapi juga memenuhi prinsip halal dan higienis.
H. Alven Stony menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan panduan rantai pasok halal dan sistem pengawasan dapur untuk memastikan keandalan proses penyediaan makanan di lapangan. “Kami siap mendukung penuh standar yang ditetapkan oleh MUI. Dengan kerja sama lintas lembaga, kita ingin memastikan bahwa setiap paket makanan yang diterima para santri benar-benar halal dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Ardy Susanto dari APMAKI menyoroti pentingnya peningkatan literasi halal di kalangan pelaku usaha makanan anak dan penyedia jasa katering pendidikan. “Kami terus mengedukasi anggota agar memahami pentingnya sertifikasi halal dan penerapan standar dapur bersih. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari tanggung jawab moral kita terhadap generasi muda,” katanya.
Melalui sinergi antara MUI, pesantren, dunia usaha, dan lembaga halal nasional, program Makan Bergizi Gratis diharapkan menjadi model kolaborasi yang tidak hanya berorientasi pada kesehatan, tetapi juga mengedepankan nilai kehalalan dan keberkahan dalam setiap prosesnya.