Keterangan foto:
Wawan, Aang, rekan pengacara (berpakaian slayer merah), Lukman Hakim, Bapak Ikhsan Sangadji, S.H. (Kuasa Hukum), Bahrudin, Hj. Mimpala, Bapak Tabrani, Faisal, Asrori, Bapak Mat Ulun, Bapak Rechmon Tupamahu, S.H. (Kuasa Hukum), Komarudin, Mat Hasan, Romli, Fita Kalpika Sugiarto Benih P, S.H., dan Maya.
KOMPASSINDO.COM, Jakarta, 16 Oktober 2025 — Sengketa kepemilikan tanah atas nama Nyai Jasienta (Alm) yang dikuasai PT Greenwood Sejahtera selama puluhan tahun kembali menjadi perhatian publik. Tabrani selaku perwakilan ahli waris bersama tim kuasa hukumnya Rechmon Tupamahu, Ikhsan Sangadji, dan Fita Kalpika dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners memberikan keterangan resmi di lokasi lahan yang disengketakan, Kamis (16/10).
Tabrani menjelaskan bahwa dari total luas tanah sekitar 28.540 meter persegi, sebagian besar telah ditempati oleh PT Greenwood Sejahtera seluas ±19.140 meter persegi. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran yang sah kepada pihak ahli waris.
“Dari total penguasaan objek tanah warisan peninggalan Nyai Jasienta, yang dikuasai dan ditempati oleh PT Greenwood Sejahtera yang berkedudukan di Jalan K.H. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah seluas 19.140 meter persegi di mana berdiri Greenwood Sejahtera dan masih ada sisa pembayaran yang belum dilakukan. Saya sudah beberapa kali mengajak ahli waris bertemu, termasuk di AEON pada tanggal 5 dan 10, namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan ketika hakim turun langsung ke lokasi untuk survei, terbukti bahwa tanah itu memang ada dan belum pernah dijualbelikan. Kami juga sudah menunjukkan batas-batas tanah tersebut kepada para pengacara,” ujar Tabrani.
Ia menambahkan bahwa meskipun sudah ada notaris yang terlibat, yakni Notaris Gufron, dan telah disebut adanya transaksi serta tanda terima, namun dokumen aslinya masih berada di pihak Greenwood. “Setiap ahli waris selalu ditanya mana surat aslinya. Jawabannya tidak jelas, dan kami menduga ada tindakan lempar batu sembunyi tangan,” tegas Tabrani.
Sementara itu, Ikhsan Sangadji, S.H., dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2009 telah dilakukan serah terima dokumen asli sebanyak 12 item dari saudari Gusnindar dan Erma Wardani kepada perwakilan PT Greenwood Sejahtera, yakni Sdr. Bambang Parikesit, S.H. dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum PT Greenwood Sejahtera. Dengan adanya serah terima tersebut, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pihak perusahaan untuk mempertanyakan legitimasi kepemilikan lahan.
“Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan dan sah secara hukum. Namun hingga kini, pihak manajemen Greenwood belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para ahli waris. Berdasarkan catatan kami, luas tanah yang ditempati mencapai sekitar 19.140 meter persegi, sedangkan area kosong sekitar 9.400 meter persegi. Pembayaran terhadap hak-hak ahli waris belum pernah dilakukan secara penuh hingga saat ini,” ujar Ikhsan Sangadji.
Ia juga menambahkan bahwa tim hukum telah melayangkan somasi pertama dan kedua, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen PT Greenwood Sejahtera. “Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian secara baik, maka kami akan menempuh langkah hukum tegas, termasuk pemasangan papan pengumuman resmi di lokasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris,” tegasnya.
Meski di lokasi terdapat penjagaan dari aparat marinir, tim hukum menyatakan tetap menghormati seluruh pihak yang ada di lapangan selama proses hukum berlangsung. “Kami tidak ingin konflik terbuka, tetapi kami juga tidak akan membiarkan hak ahli waris diabaikan,” tutup Ikhsan Sangadji.
Hadir dalam pertemuan tersebut tim kuasa hukum dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, yaitu:
- Rechmon Tupamahu, S.H.
- Ikhsan Sangadji, S.H.
- Fita Kalpika Sugiarto Benih P, S.H.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), di antaranya Ketua Umum Hary Amiruddin, Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani, serta beberapa anggota Forkam yang memberikan dukungan moral terhadap perjuangan ahli waris.
Yayasan Forum Komunikasi Antar Media menegaskan pentingnya penyelesaian perkara ini secara adil, terbuka, dan berlandaskan hukum agar hak-hak ahli waris almarhumah Nyai Jasienta dapat diselesaikan sepenuhnya.
Adapun para ahli waris yang hadir dalam pertemuan pagi ini antara lain:
- Wawan
- Aang
- Rekan pengacara (slayer merah)
- Lukman Hakim
- Bapak Ikhsan Sangadji (kuasa hukum)
- Bahrudin
- Hj. Mimpala
- Bapak Tabrani
- Faisal
- Asrori
- Bapak Mat Ulun
- Bapak Rechmon (kuasa hukum)
- Komarudin
- Mat Hasan
- Romli
- Fita Kalpika
- Maya