KOMPASSINDO.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina SOKSI, Robinson Napitupulu, mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset koruptor. Menurutnya, kondisi Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi yang sangat merugikan rakyat.

“Saya nyatakan dan mendesak agar Bapak Presiden segera mengeluarkan Perppu perampasan aset koruptor. Situasi saat ini sudah sangat genting dan memaksa, karena negara kini dalam kondisi darurat korupsi. Di mana-mana rakyat semakin susah dan hidupnya makin miskin akibat perbuatan para koruptor, tikus-tikus got berdasi,” tegas Robinson di Jakarta, Senin (29/9).

Ia menegaskan bahwa langkah tegas perampasan aset hasil korupsi tidak bisa ditunda lagi. Hal itu diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang kuat dalam mengembalikan kerugian rakyat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka penanganannya juga harus luar biasa, termasuk dengan perampasan aset hasil korupsi tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara itu keadilan bisa ditegakkan dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan,” pungkasnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *