KOMPASSINDO.COM, BALANGAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno, melakukan perlawanan hukum atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Sejak 17 September lalu, Sutikno resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah sepekan dititipkan di Lapas Amuntai untuk masa penahanan awal 20 hari.
Untuk menghadapi perkara ini, Sutikno menunjuk pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Nama Kamarudin dikenal publik karena pernah menangani sejumlah kasus besar, mulai dari korupsi e-KTP hingga perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Langkah pertama yang ditempuh tim kuasa hukum adalah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin pada Rabu (24/9). “Alasan kita melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan tidak sesuai prosedur dan tidak didukung alat bukti yang cukup. Bahkan klien kami langsung ditahan,” ujar Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.
Menurut Kamarudin, pihaknya mencium adanya perlakuan berbeda terhadap Sutikno. “Kami menduga ada perlakuan diskriminatif. Itu nanti yang akan kami perdebatkan dalam persidangan praperadilan minggu depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin telah memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al-Hamid, yakni Ketua Majelis Mustafa Al Hamid dan Bendahara Nudiansyah, pada sidang putusan Senin (6/6/2025). Keduanya terbukti melakukan penyimpangan dana hibah senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023.
Pengembangan kasus tersebut kemudian menyeret nama Sutikno yang kala itu menjabat sebagai Sekda. Jaksa menilai disposisi yang diberikan Sutikno membuka jalan pencairan dana hibah meski syarat administrasi belum terpenuhi. Dana yang semestinya untuk membeli tanah dan bangunan hingga kini tidak pernah terealisasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sutikno berangkat dari kewenangan jabatannya sebagai Sekda. “Seharusnya lebih selektif. Disposisi atau perintah jangan dipermudah kalau persyaratan belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Mangantar, syarat yang belum dipenuhi antara lain majelis taklim belum memiliki tanah dan belum berjalan selama dua tahun. “Sutikno memang tidak menikmati aliran dana, tapi tindakannya memberi disposisi menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan dan menyiapkan berkas perkara,” pungkasnya.