KOMPASSINDO.COM, JAKARTA — Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui dua program strategis. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Peradin, Adv. Ropaun Rambe, dalam acara pelantikan advokat baru yang digelar di Kantor DPP Peradin, Jakarta, Senin (22/9).

Dalam kesempatan itu, Ropaun Rambe menyampaikan bahwa Peradin akan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia pembentukan Badan Due Diligence Nasional sebagai salah satu lembaga penting yang berfungsi melakukan verifikasi, audit, dan penilaian menyeluruh terhadap kebijakan, investasi, maupun kontrak besar yang melibatkan kepentingan negara dan masyarakat.

“Badan Due Diligence Nasional ini akan menjadi benteng awal untuk mencegah kerugian negara, melindungi kepentingan investor, dan memastikan setiap langkah pembangunan serta kebijakan ekonomi memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ropaun Rambe.

Selain itu, Peradin juga menggagas pembentukan Mahkamah Desa & Kelurahan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Ropaun menjelaskan bahwa Mahkamah Desa & Kelurahan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum sederhana secara cepat, mudah, berbiaya ringan, dan selaras dengan nilai kearifan lokal.

“Dengan adanya Mahkamah Desa & Kelurahan, masyarakat tidak perlu selalu bergantung pada pengadilan negeri yang prosesnya panjang dan mahal. Kehadiran lembaga ini akan membuka akses keadilan lebih luas bagi rakyat di desa maupun kelurahan,” tambahnya.

Lebih jauh, Ropaun menekankan bahwa Peradin siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan mekanisme dan regulasi terkait operasional Mahkamah Desa & Kelurahan agar keberadaannya tetap sesuai dengan sistem hukum nasional yang berlaku.

Pelantikan advokat baru di Kantor DPP Peradin Jakarta ini tidak hanya menjadi momentum regenerasi profesi, tetapi juga memperlihatkan peran strategis Peradin sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia dalam mendorong reformasi hukum yang nyata, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Peradin sejak awal berdiri tidak hanya mengawal profesi advokat, tetapi juga menjadi penggerak perubahan. Dua program besar ini kami yakini dapat memperkuat tata kelola hukum nasional sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Ropaun Rambe.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *