KOMPASSINDO.COM, Penghasilan satu anggota DPR ditaksir Rp. 230 juta perbulan yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Itu belum termasuk tunjangan perumahan yang sedang diusulkan saat ini. Jika di total satu orang anggota DPR mencapai 2,8 miliar pertahun.

Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 yang sebesar Rp 1,18 triliun.

Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR belum sebanding dengan sikap dan hasil kerja yang seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Pada aksi demonstrasi yang terjadi dalam 2 hari terakhir ini (28 dan 29 Agustus 2025) mereka justru malah menunjukkan sikap jauh dari rakyat dan belum menampakkan empati. Seharusnya mereka anggota DPR berani menemui para demonstran untuk berdialog secara langsung tentang aspirasi yang diusung, mengecam secara tegas dugaan pelanggaran oleh oknum aparat kepada para demonstran, termasuk yang berakibat meninggalnya Affan Kurniawan drivel ojol yang dilindas mobil rantis Brimob, mengeluarkan statement-statement yang menyejukkan dan mengajak kepada perdamaian. Sayangnya kita belum mendengar itu. Tidak ada sama sekali gerakan solidaritas dari para anggota DPR yang menunjukkan empati dan berpihak kepada rakyat.

Kalau begini sejarah mengingatkan kita pada pembubaran DPR oleh Sukarno melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960 dan pembekuan DPR MPR oleh Gus Dur lewat Maklumat Presiden 23 Juli Tahun 2001. Memang kedudukan DPR secara konstitusional sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 7C yang menyatakan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Namun dalam tataran realitas kita masih menyaksikan ulah oknum DPR yang justru mempertontonkan sikap jauh dari rakyat, seperti misalkan menikmati kemewahan, diguyur fasilitas negara dalam kondisi rakyat masih banyak yang hidup dalam himpitan ekonomi. Kalau situasinya masih seperti ini maka wacana pembubaran DPR menjadi satu hal yang bisa dimengerti.

Karena itu untuk meredakan aksi demonstrasi Sumardiansyah menyerukan agar pemerintah melalui Presiden bisa membatalkan kenaikan tunjangan DPR, merevisi UU APBN 2025 Nomor 62 Tahun 2024, PP 75 Tahun 2000, surat edaran Sekjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015, serta mengajak seluruh anggota DPR secara sukarela agar mau mengurangi nominal tunjangan yang melekat selama ini demi menghemat keuangan negara. Sebab menjadi anggota DPR adalah mewakafkan diri dan bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan menikmati fasilitas negara, apalagi memperkaya diri sendiri, tegas Sumardiansyah.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *