JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 8 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) menggelar “Rapat Pleno” di Kantor DPP PERADIN, Jakarta, yang juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC), dan anggota dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, Master Advokat (M.Ad), didampingi Sekretaris Jenderal Abdul Hanan, Wakil Ketua Umum Frans Kata Palayukan, Ketua Dewan Kehormatan Kornel Pandapotan Sianturi, Ketua Dewan Penasehat Budiman Baginda Sagala, serta jajaran pengurus pusat ini membahas sejumlah agenda strategis organisasi.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah pembekuan Berita Acara Sumpah (B.A.S.) bagi advokat yang melanggar TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia). Langkah ini akan diberlakukan terhadap advokat yang melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Advokat, antara lain berpindah ke organisasi advokat lain, tidak aktif menjalankan profesi, atau tidak memperpanjang Kartu Tanda Advokat (KTA) lebih dari enam bulan tanpa pemberitahuan resmi. Seluruh proses akan ditempuh sesuai mekanisme Dewan Kehormatan.
“Keanggotaan yang tertib administrasi adalah bagian dari disiplin profesi. Pembekuan B.A.S. bukan sekadar sanksi, tetapi juga upaya menjaga integritas organisasi dan marwah advokat sebagai officium nobile,”* tegas Ropaun Rambe.
Selain penegakan disiplin, pleno juga membahas langkah hukum terkait pelanggaran Hak Cipta dan Merek milik PERADIN, yakni “MASTER ADVOKAT” (M.Ad). DPP PERADIN menegaskan akan menempuh penyelesaian melalui jalur perdata maupun pidana secepatnya, sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Organisasi PERADIN
Agenda lainnya adalah pembukaan Program Pendidikan Master Advokat (Prodi M.Ad) Tahun Ajaran 2025/2026, serta persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 PERADIN yang akan digelar pada 30 Agustus 2025 di Kantor DPP PERADIN Jakarta. Perayaan ini akan menjadi momentum untuk mempertegas komitmen organisasi dalam mempertahankan keteladanan dan peran PERADIN dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Dalam rapat, Ketua Umum juga menyoroti program strategis pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan secara Nasional di seluruh Nusantara. Program ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah dalam struktur masyarakat.
Menutup pleno, Ropaun Rambe menyerukan kepada seluruh anggota PERADIN untuk menjaga kesatuan, profesionalisme, dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat.
“Mari kita semua mengindahkan TOGA PERADIN demi tegaknya kehormatan profesi dan soliditas organisasi,”* pungkasnya.
Dengan hasil rapat ini, DPP PERADIN menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi advokat yang profesional, berintegritas, dan konsisten dalam membela kepentingan hukum yang berkeadilan di Indonesia.