SERANG BANTEN, KOMPASSINDO.COM, Jum’at, 1 Agustus 2025 — Dalam upaya memperluas akses keadilan dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, secara resmi meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan acara sosialisasi layanan hukum bagi warga setempat, dengan melibatkan lintas sektor dari unsur pemerintahan, keamanan, lembaga hukum, serta tokoh masyarakat.

Peresmian Posbankum ini disambut antusias dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di daerah, antara lain Camat Taktakan Mamat Rahmat, S.IP., M.Si, Lurah Sepang Ekayana Hendriansyah, SKM., M.Si, Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko, S.H., M.H, perwakilan Danramil Kecamatan Taktakan, anggota DPRD Komisi I dan Komisi III, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) yang juga pembina nasional Posbankum, yaitu Advokat Ropaun Rambe. Turut hadir pula pengurus Posbankum Kelurahan Sepang, para ketua RT dan RW, mahasiswa hukum, dan masyarakat umum.

Posbankum Sebagai Solusi Nyata di Akar Rumput

Dalam sambutannya, Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko menegaskan bahwa pembentukan Posbankum memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014. Menurutnya, Posbankum menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum secara preventif dan partisipatif.

“Penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Sebisa mungkin, masalah warga diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan mediasi, musyawarah, dan pemberian informasi hukum yang benar. Posbankum adalah tempat pertama yang harus diakses masyarakat ketika menghadapi masalah hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama dua tahun bertugas di wilayah ini, ia melihat banyak permasalahan yang semestinya tidak perlu sampai ke kepolisian jika difasilitasi penyelesaiannya secara dini di tingkat kelurahan. “Misalnya, perselisihan antarwarga, keributan rumah tangga, hingga persoalan administrasi sosial bisa ditangani oleh Posbankum bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah Kecamatan: Akan Direplikasi di Kelurahan Lain

Camat Taktakan, Mamat Rahmat, S.IP., M.Si, secara resmi membuka kegiatan ini dan menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum Kelurahan Sepang merupakan model inovasi layanan publik yang patut dijadikan contoh.

“Selama ini, bantuan hukum lebih sering tersedia di tingkat pengadilan, dan jarang menyentuh kebutuhan warga secara langsung. Posbankum hadir di tengah masyarakat, dekat secara lokasi dan emosional. Ini adalah wujud negara hadir hingga ke tingkat paling bawah,” katanya.

Ia menyebut, Kecamatan Taktakan memiliki 13 kelurahan, dan berharap Posbankum juga bisa didirikan di 12 kelurahan lainnya. “Kami melihat potensi besar dari sinergi antara perangkat pemerintah daerah dengan organisasi profesi advokat seperti PERADIN untuk memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan,” tambahnya.

Layanan dan Tujuan Posbankum

Setelah pembukaan, peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pita oleh Camat Taktakan didampingi Ketua Umum PERADIN dan Lurah Sepang.

Posbankum Kelurahan Sepang dirancang untuk memberikan layanan sebagai berikut:

  1. Layanan konsultasi dan informasi hukum untuk seluruh masyarakat tanpa diskriminasi
  2. Penyelesaian konflik melalui jalur mediasi dan musyawarah
  3. Bantuan hukum dan pendampingan advokat, khususnya bagi masyarakat tidak mampu
  4. Rujukan kasus atau perkara ke lembaga hukum resmi, bila diperlukan

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu langsung mendatangi kantor polisi atau pengadilan, tetapi bisa berkonsultasi lebih dahulu di Posbankum.

Gagasan Mahkamah Kelurahan: Inovasi Keadilan Restoratif

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah pemaparan dari Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, yang menyampaikan gagasan pembentukan Mahkamah Kelurahan, sebagai pelengkap dari keberadaan Posbankum.

“Posbankum adalah langkah awal. Ke depan, kami mengusulkan Mahkamah Kelurahan, sebuah sistem penyelesaian sengketa berbasis komunitas, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Lurah sebagai Ketua Mahkamah,” ungkap Ropaun Rambe.

Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak lagi alergi terhadap proses hukum, namun justru memandang hukum sebagai jalan penyelesaian yang damai, cepat, dan berpihak kepada kebenaran. Ia juga menekankan pentingnya peran paralegal dari unsur mahasiswa hukum untuk terlibat dalam kegiatan Posbankum secara berkelanjutan.

“Keadilan tidak harus mahal dan tidak harus jauh. Dengan semangat gotong royong dan partisipasi komunitas, Mahkamah Kelurahan bisa menjadi pilar keadilan restoratif Indonesia masa depan,” tegasnya.

Penutupan dan Harapan ke Depan

Lurah Sepang, Ekayana Hendriansyah, SKM., M.Si, yang juga menjadi moderator acara, menyampaikan bahwa Posbankum Kelurahan Sepang dibentuk atas dasar kepedulian terhadap semakin kompleksnya persoalan sosial masyarakat. Ia menegaskan bahwa lembaga ini akan beroperasi setiap hari kerja dan terbuka untuk semua warga, tanpa terkecuali.

“Kami ingin Kelurahan Sepang menjadi percontohan pelayanan hukum berbasis masyarakat. Harapannya, ke depan semua masalah tidak harus berujung ke proses hukum formal, tetapi bisa diselesaikan secara bijaksana dengan semangat kekeluargaan,” ujarnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *