SERANG BANTEN, KOMPASSINDO.COM — Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Provinsi Banten secara resmi dilantik untuk masa bhakti 2024–2029 dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (31/7/2025). Pelantikan ini menjadi tonggak awal penguatan struktur organisasi advokat di Banten, sejalan dengan visi besar reformasi hukum nasional.
Acara pelantikan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Ketua Umum DPP PERADIN Advokat Ropaun Rambe, Ketua DPW PERADIN Banten terpilih Muh. Hidayat Prihatintyas Sudaryono, SH, MH, serta para perwakilan dari Gubernur Banten, Kapolda Banten, DPRD Provinsi Banten, Danrem 064/Maulana Yusuf, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan LANUD Banten. Turut hadir pula para pengurus DPC PERADIN se-Banten dan para advokat yang tergabung dalam keluarga besar PERADIN.
Kepengurusan yang dilantik antara lain:
- Ketua DPW: Adv. Muh. Hidayat Prihatintyas Sudaryono, SH, MH
- Sekretaris: Adv. Dede Kurniawan, SH, MH
- Bendahara: Adv. Rusman Nuryadi, SH, M.Ad
Simbolisasi pelantikan dilakukan dengan penyerahan bendera petaka oleh Ketua Umum DPP PERADIN kepada Ketua DPW terpilih, menandai dimulainya masa tugas resmi pengurus baru.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PERADIN Banten, Muh. Hidayat Prihatintyas Sudaryono, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan titik awal dari amanah besar untuk membawa PERADIN Banten menjadi organisasi yang tidak hanya solid dan profesional, tetapi juga memberi manfaat nyata secara sosial.
“Kami berkomitmen menjalankan roda organisasi ini dengan penuh dedikasi dan integritas. Visi kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran, yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, akan kami terjemahkan dalam langkah-langkah konkret di lapangan, termasuk pembangunan akses keadilan hingga tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe menekankan pentingnya peran advokat dalam menjawab tantangan penegakan hukum dari bawah. Ia menyampaikan bahwa hasil Kongres Nasional X dan Rakernas PERADIN pada April 2025 lalu menempatkan pembentukan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan sebagai program strategis nasional PERADIN, guna mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat lapisan terbawah.
“Jumlah advokat di Banten saat ini sekitar 180 orang, dan masih sangat terbatas untuk mewujudkan cita-cita besar ini. Idealnya, satu advokat membina dua hingga tiga desa atau kelurahan. Oleh karena itu, kami mendorong segera dilakukan pengambilan sumpah advokat baru agar formasi ini terpenuhi,” ujar Ropaun.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Desa dan Kelurahan bukanlah ide baru tanpa dasar hukum. Praktik peradilan di tingkat desa telah dikenal sejak era kolonial Belanda dan masih relevan hingga kini. Dengan penguatan kelembagaan ini, beban perkara di pengadilan umum bisa dikurangi, serta penegakan hukum akan lebih cepat, murah, dan menyentuh akar persoalan di masyarakat.
“Inilah saatnya PERADIN tampil sebagai pionir penegakan keadilan dari bawah, yang sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo. Mahkamah Desa dan Kelurahan adalah instrumen nyata untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dari perspektif hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. H. Suharjono, SH, M.Hum, menyatakan dukungannya terhadap komitmen profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa proses pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi dilakukan tanpa pungutan liar, kecuali biaya resmi yang masuk ke kas negara melalui mekanisme PNBP.
“Kami menjamin seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, digital, dan tersistem melalui aplikasi SIPP. Pengadilan merupakan salah satu lembaga paling transparan dalam sistem peradilan kita. Dengan dukungan organisasi seperti PERADIN, kami yakin keadilan bisa ditegakkan secara lebih luas dan manusiawi,” tuturnya.
Pelantikan ini menjadi awal yang kuat bagi DPW PERADIN Banten dalam menjalankan peran konstitusionalnya sebagai penegak hukum, sekaligus mitra masyarakat dan negara dalam menyebarluaskan keadilan hingga ke pelosok desa. Kolaborasi yang kuat antara PERADIN, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah diyakini akan mempercepat transformasi hukum nasional yang lebih partisipatif dan bermartabat.