Kepulauan Seribu, KOMPASSINDO.COM, 30 Juli 2025 — Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) bekerjasama dengan pemerintah daerah dan aparat setempat menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, pada Rabu (30/7). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum masyarakat serta memperluas akses bantuan hukum secara gratis.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, S.H., M.Ad, jajaran tim PERADIN, perwakilan TNI, Polri, serta unsur pemerintahan dan masyarakat setempat.

Dalam paparannya, Ropaun Rambe menekankan pentingnya kehadiran lembaga bantuan hukum yang menjangkau masyarakat paling marginal, termasuk warga di wilayah kepulauan. Ia menyampaikan bahwa PERADIN telah sejak lama berkomitmen menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di berbagai pengadilan negeri di Indonesia, termasuk di Jakarta Utara yang juga melayani masyarakat Kepulauan Seribu.
“Kami telah menangani sekitar 800 perkara hanya dalam satu minggu terakhir di wilayah ini, semuanya tanpa biaya. Ini adalah bentuk kepedulian negara yang didorong melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang kami perjuangkan sejak awal,” ujar Ropaun.
Dalam kesempatan tersebut, Ropaun juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Kelurahan atau Mahkamah Desa sebagai forum alternatif penyelesaian sengketa hukum di tingkat lokal. Menurutnya, Mahkamah Kelurahan bukanlah lembaga baru, melainkan revitalisasi konsep lama yang diangkat kembali dalam Rakernas PERADIN dan kini mulai diterapkan, salah satunya di Kelurahan Sumbertaman, Probolinggo.
“Tujuan Mahkamah Kelurahan adalah untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan efisien di tingkat komunitas. Ini penting, mengingat tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan formal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa konsep Mahkamah Kelurahan telah mendapat sambutan positif dari Mahkamah Agung RI, yang melihat lembaga ini sebagai upaya strategis untuk menekan beban perkara di pengadilan.
Lebih lanjut, Ropaun mengajak pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk memfasilitasi pembentukan Mahkamah Kelurahan di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat serta pelibatan para legal dalam posbakum kelurahan yang sudah ada.
Kegiatan pembinaan ini ditutup dengan sesi dialog antara PERADIN, pemerintah daerah, dan warga masyarakat, yang membahas berbagai isu hukum yang dihadapi di lapangan serta solusi berbasis keadilan restoratif.