JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 21 Juli 2025 — Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), DR. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sikap ini disampaikannya kepada awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

Menurut DR. Enita, RUU KUHAP merupakan momentum penting bagi pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, HAPI bersama sejumlah organisasi advokat memberikan catatan dan masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi tersebut.

“Kami menghargai langkah progresif Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, terutama pasal-pasal yang memberikan jaminan perlindungan hukum lebih kuat kepada masyarakat dan advokat,” ungkapnya.

Salah satu sorotan HAPI adalah persoalan pendampingan hukum terhadap saksi yang belum berstatus tersangka. Menurut DR. Enita, hal ini masih menjadi celah dalam proses peradilan dan perlu diatur lebih tegas dalam UU yang baru.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme praperadilan agar menjadi instrumen perlindungan hak asasi yang efektif. Di sisi lain, HAPI memberi perhatian khusus pada pasal-pasal terkait penyadapan dan penyamaran dalam proses hukum.

“Kami tidak sepakat jika ketentuan penyamaran dihapus. Yang perlu dilakukan adalah memperjelas tata cara, batasan, dan pengawasannya agar tidak disalahgunakan, terutama dalam penanganan kasus-kasus narkotika,” jelasnya.

Lebih jauh, DR. Enita menyoroti persoalan mendasar di dunia advokat, yakni minimnya standarisasi dalam rekrutmen dan pelatihan profesi. Ia menilai, banyak organisasi advokat yang lahir tanpa sistem mutu yang terukur, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada publik.

“Sudah saatnya ada lembaga pelatihan nasional yang independen dan memiliki standar kurikulum yang seragam. Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme advokat di tengah tantangan zaman,” tegasnya.

Dalam disertasinya, DR. Enita bahkan telah mengusulkan skema pelatihan yang melibatkan peran aktif pemerintah sebagai pengawas eksternal. Tujuannya adalah menciptakan proses kaderisasi yang lebih kredibel dan menjawab kebutuhan masyarakat akan advokat berkualitas.

HAPI juga mengapresiasi partisipasi para pengurus organisasi advokat dari berbagai daerah seperti Banten, Bandung, hingga Semarang yang hadir dalam forum RDPU dan turut menyuarakan pandangan mereka.

Menutup pernyataannya, DR. Enita menyerukan sinergi antarorganisasi advokat dalam mendukung reformasi hukum nasional. Ia menyatakan keyakinannya bahwa DPR RI akan menyusun RUU KUHAP yang inklusif, adil, dan berpihak kepada rakyat.

“RUU ini harus menjadi tonggak baru bagi sistem hukum yang lebih bermartabat. Kami mendukung penuh pengesahannya, tentu dengan tetap mengawal agar semangat perlindungan hak warga negara tidak hilang dalam proses legislasi,” pungkasnya

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *