JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 16 Juli 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyelenggarakan Bincang Bahari edisi kedua dengan tema “Reformasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko di Sektor Kelautan dan Perikanan”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan digelar secara hybrid (luring dan daring) pada Rabu, 16 Juli 2025.
Acara ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai unit teknis KKP dan diikuti oleh peserta dari kalangan pelaku usaha, akademisi, asosiasi industri, serta media. Diskusi dipandu oleh Anggita Bina sebagai moderator.
Narasumber dan Fokus Diskusi
Empat narasumber utama hadir dalam talkshow ini, yaitu:
- Catur Sarwanto – Direktur Pemberdayaan Usaha Produk Kelautan dan Perikanan
- Teuku Rassya – Direktur Penanganan Pelanggaran, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Widya Puspa Yanto – Kepala Pusat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Mahfudiyah – Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal KKP (mengikuti secara daring)
Diskusi menyoroti perubahan kebijakan dalam proses perizinan berbasis risiko, termasuk dampaknya terhadap pelaku usaha dan arah pembinaan serta pengawasan ke depan.
Reformasi Perizinan dan Tujuannya
PP No. 28 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penyederhanaan dan modernisasi perizinan berusaha. Beberapa prinsip utama yang diperkenalkan dalam regulasi ini antara lain:
Simplifikasi proses perizinan melalui platform Online Single Submission (OSS)
Asas fiktif positif, yakni pengakuan otomatis atas permohonan izin jika tidak diproses dalam jangka waktu tertentu
Pengawasan proporsional, disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan, membuka peluang investasi, serta menjamin kepastian hukum dalam berusaha.
Poin Kunci dari Narasumber
Catur Sarwanto menekankan pentingnya kemudahan dalam pengurusan izin untuk mendorong daya saing pelaku usaha, termasuk dalam hal sertifikasi produk olahan.
Teuku Rassya menyampaikan pendekatan baru dalam pengawasan: mengedepankan edukasi dan pencegahan sebelum penindakan dilakukan.
Widya Puspa Yanto menjelaskan bahwa jaminan mutu produk kelautan tetap menjadi prioritas utama melalui sertifikasi CBIB dan SKP.
Mahfudiyah menegaskan bahwa PP No. 28 Tahun 2025 adalah bagian dari reformasi birokrasi nasional yang bertujuan mempercepat layanan publik dan meningkatkan efisiensi regulasi.
Implementasi dan Tindak Lanjut
Untuk memastikan efektivitas regulasi baru ini, KKP telah menyiapkan berbagai langkah, antara lain:
Melakukan sosialisasi masif kepada pelaku usaha di daerah
Berkoordinasi aktif dengan BKPM dan kementerian terkait
Menyusun regulasi turunan termasuk revisi peraturan teknis di bidang pakan dan obat ikan
Meningkatkan sistem OSS untuk mendukung integrasi layanan perizinan sektor kelautan dan perikanan
Partisipasi dan Respons Peserta
Acara ini disambut antusias oleh peserta dari berbagai latar belakang, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti melalui Zoom dan siaran langsung YouTube KKP. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang mencerminkan kebutuhan riil pelaku usaha di lapangan.
Komitmen KKP ke Depan
Melalui forum ini, KKP menegaskan komitmennya dalam memperkuat iklim usaha yang kondusif, efisien, dan transparan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta peningkatan daya saing nasional di sektor kelautan dan perikanan. (Hs)