Probolinggo, KOMPASSINDO.COM, 20 Juni 2025 — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menyampaikan pesan penting dalam acara peresmian Mahkamah Kelurahan Sumbertaman di Kota Probolinggo. Ia menegaskan bahwa keadilan adalah hak semua warga negara, dan tidak selamanya harus dicari melalui jalur pengadilan yang panjang dan melelahkan.

Menurut Ketua Umum PERADIN yang telah lebih dari setengah abad menjadi advokat, proses hukum seringkali menguras tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Ia mengutip pepatah, “Menang jadi arang, kalah jadi abu”, serta perumpamaan, “Perkara ayam hilang, kambing pun ikut melayang,” sebagai gambaran bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sering merugikan kedua belah pihak.

“Sudah saatnya kita mengedepankan penyelesaian damai. Jangan bebankan negara dengan perkara-perkara kecil yang sejatinya bisa diselesaikan oleh Lurah atau Kepala Desa sebagai juru damai,” ujarnya.

Peresmian Mahkamah Kelurahan Sumbertaman ini menjadi tonggak penting. Ini adalah yang pertama di Indonesia, dan diharapkan menjadi role model nasional dalam penyelesaian sengketa berbasis komunitas dan kearifan lokal. Dengan dukungan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa atau Lurah memiliki wewenang penuh untuk bertindak sebagai peace maker dalam menyelesaikan masalah sosial dan hukum di wilayahnya.

PERADIN mendorong agar Mahkamah Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia mengadopsi pendekatan serupa sebagai bentuk nyata dari keadilan restoratif. Upaya ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata advokat dalam mendorong transformasi sistem hukum yang lebih humanis dan efisien.

Dengan diresmikannya Mahkamah Kelurahan Sumbertaman, Probolinggo kini resmi menjadi pionir dalam pelaksanaan konsep ini — pemecah telor pertama Mahkamah Desa/Kelurahan se-Indonesia.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *