Probolinggo, KOMPASSINDO.COM, 20 Juni 2025 — Sejarah baru bagi sistem keadilan berbasis masyarakat di Indonesia ditorehkan di Kelurahan Sumbertaman, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Untuk pertama kalinya, sebuah Mahkamah Kelurahan diresmikan sebagai percontohan nasional bagi seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Peresmian Mahkamah Kelurahan Sumbertaman digelar di Pendopo Kelurahan Sumbertaman dan dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, A.KS., SH., MH; Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, M.Ad; Walikota Probolinggo; Camat Wonoasih; Kabag Hukum Pemkot Probolinggo; serta jajaran perangkat Kelurahan Sumbertaman dan tim POSBAKUMADIN Probolinggo sebagai mentor utama Posbakum Kelurahan.
Kegiatan launching Mahkamah Kelurahan ini dirangkaikan dengan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peserta kegiatan meliputi RT/RW, tokoh agama dan masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo.
Suasana haru dan antusiasme mewarnai saat sirine peresmian dibunyikan pukul 13.00 WIB, menandai dimulainya operasional Mahkamah Kelurahan. Dalam sambutannya, Haris Sukamto menyebut kehadiran Mahkamah Kelurahan ini sebagai bentuk nyata dari program Access to Justice yang diinisiasi BPHN. Ia menekankan pentingnya peran Mahkamah Kelurahan dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta memperkuat budaya damai melalui penyelesaian sengketa di tingkat lokal.
“Mahkamah Kelurahan adalah pengejawantahan sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan bahwa keadilan sejatinya milik semua orang. Ia menyoroti pentingnya penyelesaian damai di tingkat kelurahan sebagai bentuk efisiensi dan pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
“Jangan biarkan perkara sederhana menjadi beban berat. Kepala desa dan lurah harus menjadi peace maker di tengah masyarakat,” tegasnya, merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Camat Wonoasih, Deus Nawandi, S.STP., M.Si, mengapresiasi kehadiran tokoh nasional dan regional yang membuktikan pentingnya momen ini. Ia menyebut Mahkamah Kelurahan sebagai “Rumah Keadilan” bagi masyarakat, memperkuat budaya lokal yang berlandaskan ketuhanan dan nilai kemanusiaan.
Lurah Sumbertaman, Mohammad Yusup, SE., M.AP, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. Ia berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum dan sosial terbaik tanpa diskriminasi.
“Mahkamah Kelurahan ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh unsur masyarakat. Mari kita jaga dan manfaatkan untuk membangun masyarakat sadar hukum,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penyuluhan hukum dari Advokat Erlin Cahaya S., SH., MH., M.Ad selaku Ketua POSBAKUMADIN Probolinggo. Ia menekankan bahwa Mahkamah Kelurahan Sumbertaman menjadi simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat termarginal dan harapan baru dalam penyelesaian konflik berbasis musyawarah.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung meriah dan penuh makna. Kehadiran para mahasiswa magang dari Universitas Panca Marga dan peran aktif Posbakumadin Probolinggo memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem keadilan inklusif di tingkat akar rumput.
Bravo POSBAKUMADIN Probolinggo, pionir keadilan lokal dan satu-satunya organisasi bantuan hukum terakreditasi Kemenkumham di wilayah Probolinggo, terus bergerak untuk rakyat dan menebar kebaikan dalam setiap langkah perjuangan keadilan.