JAKARTA, KOMPASSINDO.COM, 18 Juni 2025 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal melalui penindakan tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, penertiban rumpon ilegal, hingga penggagalan penyelundupan telur penyu. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Media Center KKP, Jakarta, Rabu (18/6).

Konferensi pers ini menghadirkan empat pejabat utama KKP sebagai narasumber, yaitu:

  • Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Teuku Elvitrasyah, S.H., M.M. – Direktur Penanganan Pelanggaran
  • Drs. Halid K. Jusuf, MPA – Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan
  • Saiful Umam, S.St.Pi., M.M. – Direktur Pengendalian Operasi Armada

Konferensi dipandu oleh moderator Sahono Budianto.

Tangkap Kapal Asing Asal Filipina

Dirjen PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa pada 16 Juni 2025, tim PSDKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi. Penangkapan ini melibatkan 17 anak buah kapal (ABK) dan dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Bitung dan Tahuna.

“Penindakan ini berdasarkan laporan dari kelompok masyarakat pengawas yang kemudian kami verifikasi. Kapal patroli langsung dikerahkan dan berhasil mengamankan dua kapal asing tersebut,” ujar Dr. Pung. Ia menegaskan, tindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp31,6 miliar dari praktik pencurian ikan.

Tertibkan 21 Rumpon Ilegal di Samudera Pasifik

Selain kapal asing, KKP juga mengamankan 21 rumpon ilegal milik asing di wilayah perairan utara Papua, Samudera Pasifik. Rumpon-rumpon ini dipasang secara tidak sah untuk mengumpulkan ikan, mengganggu jalur migrasi, dan merugikan nelayan lokal.

“Petugas kami melakukan penyelaman tanpa bantuan tabung oksigen untuk memotong tali rumpon tersebut. Setiap rumpon bisa menghasilkan 10 ton ikan dalam sekali angkut,” jelas Dr. Pung. Ia menyebut bahwa tindakan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp16,8 miliar.

Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu

Dalam laporan lainnya, PSDKP juga menggagalkan upaya penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang dikirim dari Kepulauan Riau melalui tol laut dan berhasil diamankan di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, pada 17 Juni 2025.

“Telur-telur ini hendak diselundupkan ke Malaysia. Jika tidak dicegah, maka akan merusak ekosistem laut karena penyu merupakan spesies dilindungi yang menjaga keseimbangan habitat laut,” ujar Dr. Pung. Kerugian ekologis dari penyelundupan ini sangat besar, meski nilai ekonominya ‘hanya’ sekitar Rp29,2 juta.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pelestarian Laut

Dr. Pung menegaskan bahwa KKP tidak akan mentolerir praktik IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing). Penindakan akan terus dilakukan bersama lintas instansi, termasuk TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.

“Indonesia adalah negara maritim yang luas, dan kami punya tanggung jawab menjaga kedaulatan laut, melindungi sumber daya, serta memastikan laut kita bersih dari praktik ilegal,” pungkasnya.

KKP mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nelayan, untuk terus bersinergi dalam melaporkan kegiatan mencurigakan dan membantu menjaga kelestarian laut demi generasi mendatang.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *